TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Miris!! Diduga Peredaran Toko Ilegal Obat Keras Tanpa Izin Golongan G di SUBANG, APH Diminta Turun Tangan

 


SUBANG, SJB– Peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual bebas tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten subang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kp. Cikuda,lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten subang.

Sejumlah warga setempat mengeluhkan adanya toko yang disinyalir menjual obat keras tanpa resep dokter dan tanpa mengantongi izin edar resmi. Toko tersebut disebut beroperasi secara terselubung dan diduga menjual berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat sejenis lainnya.

“Sudah cukup lama toko itu beroperasi. Banyak anak muda keluar masuk, bahkan hingga larut malam. Kami sebagai warga sangat resah dan khawatir dampaknya,” ujar salah seorang warga kp. Cikuda yang enggan disebutkan namanya, minggu (25/01/2025).


Obat keras golongan G sejatinya hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi yang memiliki izin. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan obat-obatan tersebut diduga bebas diperjualbelikan di toko ilegal tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Kondisi ini pun menuai sorotan dari aktivis pemerhati kesehatan dan hukum di Subang. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuka celah bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.


Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/MENKES/PER/X/1993, yang menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan harus disalurkan melalui sarana kefarmasian resmi.

3.Peraturan BPOM RI, yang menegaskan bahwa obat keras golongan G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di toko umum, kios, maupun warung.


“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas jika terbukti melanggar hukum. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegas salah satu aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Warga berharap adanya langkah cepat dan tegas dari APH untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah kp. Cikuda,lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Subang.(tim)

 

Type above and press Enter to search.