TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Korupsi BLT DD dan BUMDes Fiktif, Kades Cimahi Garut Didesak Diusut Tuntas



GARUT – Dugaan skandal besar terkait pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mengguncang Kabupaten Garut. Kali ini, Pemerintahan Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, menjadi pusat sorotan tajam setelah muncul tudingan penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta dugaan proyek BUMDes fiktif.


​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, kondisi internal Pemerintahan Desa Cimahi saat ini dilaporkan sedang tidak stabil. Kepala Desa (Kades) berinisial Y, serta Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) berinisial E, dikabarkan sudah dua bulan tidak terlihat di kantor desa maupun di kediaman mereka.




​Minimnya transparansi semakin diperkuat oleh keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dan pihak LPM saat dikonfirmasi media. Sekdes mengaku tidak mengetahui detail program BUMDes/Katapang, sementara LPM menyatakan sudah hampir empat bulan tidak dilibatkan dalam kegiatan desa. Hal serupa juga dirasakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Lebih lanjut, kewajiban pemasangan baliho APBDes sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sama sekali tidak ditemukan di lingkungan desa.





​Sejumlah LSM dan warga masyarakat telah mengumpulkan setidaknya 30 aduan resmi yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Beberapa poin krusial yang dilaporkan antara lain:

  1. Penggelapan BLT DD (2021–2023): Diduga dana bantuan sejak masa pandemi Covid-19 digulirkan secara tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
  2. BUMDes/Katapang Fiktif (2024–2025): Anggaran untuk unit usaha desa disinyalir dicairkan namun kegiatannya tidak ada di lapangan.
  3. Manipulasi Musyawarah Desa: Musdes diduga hanya dilakukan sebagai formalitas dokumen tanpa melibatkan aspirasi nyata masyarakat.
  4. Minim Transparansi Anggaran: Meski pagu anggaran tahun 2025 diprediksi menembus angka Rp1 miliar, tidak ada publikasi realisasi anggaran yang dapat diakses publik.



​LSM Jabar Sakti dan LBH Sakti secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bidang Tipikor, untuk segera turun tangan.

​"Ini bukan sekadar isu, tapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jika tidak ada respons dari Kejari Garut, kami mendesak agar Kepala Desa Cimahi segera dicopot dari jabatannya," tegas perwakilan LSM, Abdurahman dan Saepul Adlan.


​Para terduga pelaku diancam dengan jeratan hukum berlapis:

  • UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
  • Pasal 372 KUHP: Terkait penggelapan aset atau dana.
  • UU No. 14 Tahun 2008: Terkait Keterbukaan Informasi Publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Cimahi belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai hilangnya keterbukaan informasi dan dugaan anggaran fiktif tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk mengusut tuntas aliran dana di Desa Cimahi. (H.Saepul Adlan/Abdul Rohman)

 

Type above and press Enter to search.