Bogor.suara Jabar Banten: Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya. Ketika wartawan ingin mengkonfirmasi soal anggaran desa digunakan Kepala Desa selalu menghindar dan selalu tida respon
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa cinangneng kecamatan Tenjolaya yang ada di Kabupaten Bogor ini yang masih enggan atau menghindar saat dijumpai oleh wartawan untuk dimintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala desa cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan H Moh Suhandi Kepala Desa cinangneng saat team media faktabicara dan suara Jabar-Banten mendatangi Kantor kepala Desa cinangneng dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan yg ada di desa cinangneng ini sangat sulit untuk di mintai katerang ada apa dengan desa cinangneng Kcmtn Tenjolaya ini
Kades ini sangat enggan di jumpai, sementara team media suara Jabar-Banten Langsung mendatangi kediamannya, namun sangat disayangkan saat awak media di depan pintu rumah tersebut, ditutup dan dikunci.
“kami selaku awak media kembali menghubungi kepala desa lewat pesan whappsap “ Tapi malah bungkam, tpk juga sama begitu cepat memblokir nomor kontak wartawan.
Lalu tim awak media kembali mencoba menghubungi langsung melalui whatsAppnya kepala cinangneng namun tidak ada jawaban sama sekali, sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Desa terutama dari kepala Desa itu sendiri,
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa cinangneng yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,
Lanjut,” Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu.??
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Jelas dengan sikap kepala Desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Untuk itu kami berharap Kepada Camat Tenjolaya Bupati Kabupaten Bogor untuk lebih Kooperatif Memberikan Pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut.
Kalau Sikap Kades yang terkesan arogan dibiarkan seperti ini khawatir kedepannya hal demikian terulang kembali dan akan memicu polemik publik dan poksi jurnalistik selaku Sosial kontrol, sebab seorang kades atau pemangku jabatan mestinya lebih Open sama siapapun termasuk sama jurnalis,” tambahnya,
Sebab sikap seperti ini kurang pantas dimiliki oleh seorang pemangku jabatan setempat (Kades) yang mestinya memberikan prilaku yang ramah,tamah,edukasi sama setiap insan jika ada yang sowan kekediaman namun ini malah sebaliknya pungkas .
(Din/tim)
