TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Di duga maraknya galian c ilegal di wilayah Desa Cibeber 1 RT 01 RW 09 Kecamatan Lewiliang Bogor



Bogor, Suara Jabar Banten,-17/1/2026 Kuat dugaan aktivitas Galian C di Kampung RT 01 RW 09 Desa Cibeber 1. Kecamatan lewiling Kabupaten Bogor yang dilakukan para pengusaha tambang diduga kuat  belum mengantongi izin.


Yang lebih parahnya lagi menurut sumber yang dapat dipercaya bahwasanya lokasi galian C itu tidak mengantongi ijin




Akibat pengerukan pasir di lahan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.


Menurut keterangan salah satu warga yang curiga terhadap aktivitas tersebut, mengatakan bahwa diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi sehingga sampai saat ini walaupun belum ada izin tapi aktivitas penggalian masih saja berjalan.


memang terlihat dengan kasat mata di lokasi aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar ini, tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C.




Mirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, dibawa menggunakan truk melintasi jalan Desa Cibeber 1


Dikhawatirkan, aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan terlebih aktivitas bekas pengerukan pasir tersebut telah menimbulkan kubangan/kolam yang besar.


Diperkirakan hasil pasir yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi Kampung RT 01 RW 09  Cibeber 1


Salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebut, pada saat ditemui, sabtu  17/1/2026 mengungkapkan, dugaan aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait


beliau berharap aparat penegak hukum Polres Bogor untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.


“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.


Tidak hanya itu, sebaiknya Pemerintah Desa Cibeber 1 dan pihak Kecamatan Lewiling juga pihak Kabupaten Bogor segera menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggungjawab atas lingkungan apa lagi memakai lahan seperti banyak warga mengatakan ini murni lahan peribadi  Sebab, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya.


“Untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apapun, pertambangan dilakukan secara ilegal,” ucapnya dengan tegas.pungkas. 



( Red/SJB)

 

Type above and press Enter to search.