CIANJUR, Suara Jabar Banten – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin, kini tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Dugaan penyunatan dana bantuan tersebut ditemukan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi Suara Jabar Banten, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dana bantuan mereka dipotong sebesar Rp100.000 per orang.
Menurut keterangan narasumber, pemotongan dana tersebut diduga dikoordinir oleh oknum Ketua RT setempat. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disinyalir disetorkan kepada salah satu oknum aparatur desa.
"Kami menerima informasi bahwa dana tersebut tidak sampai utuh ke tangan warga. Ini sangat ironis, di tengah upaya pemerintah menekan angka kemiskinan ekstrem, justru ada oknum yang mengambil kesempatan di atas penderitaan rakyat kecil," ujar tim investigasi dalam laporannya.
Tindakan penyunatan dana bantuan ini dinilai sebagai perbuatan tercela yang mencederai fungsi aparatur desa sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Secara hukum, praktik ini dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 368 KUHP terkait Pungutan Liar (Pungli).
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 12 huruf e.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Atas temuan ini, jajaran redaksi Suara Jabar Banten secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.
"Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sukamulya. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tegas perwakilan redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukamulya terkait tuduhan tersebut. (Red)
