CIANJUR – Kondisi sarana dan prasarana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejak berdiri hingga saat ini, instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih bergantung pada bangunan kontrakan.
Kepala KUA Kecamatan Pasirkuda, Hasanudin, S.Sy, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Menurutnya, status kantor yang terus-menerus mengontrak dari tahun ke tahun menghambat optimalisasi pelayanan publik di wilayah tersebut.
"Kondisinya dari dulu sampai sekarang kami belum punya kantor mandiri. Masih terus mengontrak. Tentu ini bukan situasi yang ideal untuk sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat luas," ujar Hasanudin saat memberikan keterangan, Senin (26/1).
Selain masalah kenyamanan pegawai dan masyarakat, Hasanudin menekankan bahwa faktor keamanan dokumen negara menjadi alasan paling mendesak dibalik permohonan pembangunan gedung baru.
- Risiko Kerusakan: Bangunan kontrakan seringkali tidak memiliki spesifikasi ruang penyimpanan yang standar untuk dokumen penting.
- Keamanan Arsip: Data pernikahan dan dokumen kependudukan lainnya memerlukan proteksi maksimal dari risiko kebakaran, kelembapan, maupun kehilangan.
- Efisiensi Anggaran: Biaya sewa tahunan dianggap sebagai pemborosan jangka panjang dibandingkan memiliki aset gedung sendiri.
Pihak KUA Pasirkuda berharap besar agar Kementerian Agama RI segera mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan dan pembangunan gedung kantor permanen melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sumber anggaran lainnya.
"Kami sangat berharap pihak Kementerian Agama mendengar aspirasi ini. Percepatan pembangunan kantor mandiri sangat kami butuhkan, terutama demi menjamin keamanan arsip-arsip vital masyarakat Pasirkuda agar tidak rusak atau hilang karena kondisi bangunan yang seadanya," tegasnya.
Pembangunan gedung KUA mandiri diharapkan dapat meningkatkan wibawa instansi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan keagamaan maupun urusan pencatatan nikah secara lebih representatif. (Jahid)
