Bandung- suara Jabar-Banten 23/1/2026
Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat Jabar Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di , Kecamatan Sindangkerta Obat keras jenis tramadol dan Hexymer (Trihex) yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dilaporkan bebas diperjualbelikan dan kerap dikonsumsi oleh kalangan anak muda.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Kepada wartawan, warga tersebut membenarkan adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut. Lokasi transaksi disebut berada di belakang warung sembako ujarnya
warga tersebut saat ditemui wartawan pada hari Jumat 23 Januari 2026.
Menurut pengakuannya, obat yang dijual adalah tramadol, jenis obat keras yang sering disalahgunakan. Peredaran obat tersebut, kata dia, sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap sore lokasi tersebut ramai didatangi pembeli kalangan anak muda
“Itu jual tramadol, obat yang biasa dikonsumsi anak-anak muda ungkapnya
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas jual beli berlangsung hampir setiap hari. Ia bahkan mengaku mengetahui identitas pemilik atau pengelola tempat tersebut, meski hanya berdasarkan inisial.
Harga tramadol yang dijual secara ilegal tersebut juga diungkapkan. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, satu paket tramadol dijual dengan harga sekitar Rp60 ribu, harga yang relatif terjangkau sehingga memicu tingginya minat pembeli
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik penjualan tersebut diduga dilakukan dengan sistem pengamanan tertentu. Warga menyebutkan adanya orang yang berjaga di sekitar lokasi untuk memantau situasi dan mengawasi orang asing yang melintas.
“Biasanya di jalan ada orang yang mantau. Kalau ada orang asing, dia ngasih tahu ke dalam,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media yang menyelusuri lokasi kejadian perkara (TKP), situasi di lapangan menguatkan dugaan adanya transaksi obat keras ilegal.
Saat awak media mendekati area tersebut, terlihat dua orang yang berada di sekitar lokasi langsung mencoba melarikan diri.
Tak lama berselang, seorang pembeli sempat datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tramadol tersebut. Namun, setelah menyadari situasi, pembeli tersebut memilih untuk pergi dan kembali menjauh dari lokasi.
Di sekitar tempat yang diduga menjadi titik transaksi, awak media juga menemukan banyak bungkusan kosong obat jenis tramadol yang berserakan.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi obat keras ilegal.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Penyalahgunaan tramadol diketahui dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka khawatir jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan semakin merusak masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di cicangkang girang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung barat
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk menghentikan praktik yang dinilai meresahkan dan membahayakan generasi kalangan anak muda setempat pungkas. ( Din /SJB)
