TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

SMP 1 Jatiluhur Diduga menuai sorotan,Diduga Menjual Pakaian Seragam kepada Siswa

 


Purwakarta Sjb– SMP Negeri 1 Jatiluhur tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah menjual pakaian seragam kepada siswa baru. Beberapa orang tua mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai hal ini, karena mereka merasa tidak diberi pilihan lain selain membeli seragam dari pihak sekolah.

Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah siswa baru yang terdaftar di SMP Negeri 1 Jatiluhur diwajibkan membeli pakaian seragam melalui pihak sekolah, dengan harga yang dianggap lebih tinggi daripada harga seragam di toko-toko luar. Salah seorang orang tua, yang tidak ingin disebutkan namanya yg, menyatakan bahwa mereka terkejut ketika mengetahui harga seragam yang dijual oleh sekolah tersebut.

“Saya merasa tidak adil jika kami hanya diberi pilihan untuk membeli seragam dari pihak sekolah. Kami sudah membayar biaya sekolah, jadi seharusnya seragam bisa dibeli di tempat lain dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkap orang tua siswa tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala SMP Negeri 1 Jatiluhur, Bapak H. Iwan Hidayat Angga, S.Pd., M.M.Pd membenarkan bahwa seragam untuk siswa baru disediakan oleh pihak sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa penjualan seragam ini dilakukan hanya untuk memudahkan orang tua dalam membeli seragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah, bukan untuk mencari keuntungan.

“Kami menyediakan seragam dengan harga yang sudah disesuaikan dengan biaya produksi. Tujuan kami hanya untuk memudahkan orang tua dan siswa, agar mereka tidak kebingungan mencari seragam yang sesuai dengan standar sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa harga yang kami tawarkan tidak memberatkan orang tua,” jelas Bapak Iwan angga.

Namun, praktik penjualan seragam oleh sekolah sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk memaksa orang tua atau siswa membeli seragam di sekolah atau di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah. Sebaliknya, orang tua atau siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai dengan harga dan kualitas yang diinginkan.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya praktek monopoli atau pengenaan biaya tambahan yang memberatkan orang tua. Oleh karena itu, beberapa orang tua meminta agar pihak sekolah meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan pilihan lebih banyak kepada orang tua terkait tempat pembelian seragam.

Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan adanya unsur pelanggaran. Dinas juga mengimbau sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik yang dapat memberatkan orang tua siswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Type above and press Enter to search.