TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Kepala UPTD Alat Berat dan Perbengkelan Tamelang Sulit Ditemui, Publik Minta Tindakan Tegas

 


Karawang.sjb kami selaku media lokal cetak online dan streaming  mau konfirmasi Terkait alur keuang yang masuk ke UPTD alat berat dan perbengkelan. perihal perawatan unit yang di gunakan namun kami belum medapatkan informasi dai pihak oknum kepala UPTD alat berat dan perbengkelan yang berlokasi di tamelang,kami wajib menyakan anggaran tersebut yang sudah di atur undangan , undangan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jangan KA media dan LSM masrakat setempat harus mengetahui agaran yang di pergunakan oleh pihak terkait maka kami menuju bagin pengawasan PUPR provinsi dan kabupaten harus bisa membina terhadap oknum tersebut  namun kami melihat simbol negara di depan kantor Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor UPTD KEC.  PURWASARI menjadi sorotan media dan warga. Pasalnya, kondisi bendera tersebut tampak kusam dan robek di beberapa bagian, namun masih tetap dikibarkan.


Pantauan di lokasi pada jum'at (26/12/2025), warna merah pada bendera terlihat pudar, sementara bagian putihnya tampak robek akibat termakan usia dan cuaca. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.

Seorang media   dan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin. Menurutnya, kantor alat berat peuper kabupaten Karawang dan Ri tidak bisa membina terhadap oknum kepala UPTD pemerintahan  seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan lambang negara. “Bendera itu simbol negara, kalau sudah robek dan kusam seharusnya diganti,” ujarnya.


Pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Selain itu, pada Pasal 67 huruf b dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Pasal 67 Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000. (Seratus juta rupiah). 


Hingga berita ini di terbitkan kami belum bisa mendapatkan informasi dari pihak terkait baik secara langsung maupun via telepon genggam whatsapp. 

Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi instansi, Dinas pemerintahan, agar selalu menjaga dan menghormati simbol-simbol negara sebagai bentuk rasa nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.(tim)

 

Type above and press Enter to search.