Bogor.suara Jabar-Banten. Kepala Desa pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor diduga tidak bersimpati terhadap media, hal ini diduga kurang pahamnya terkait pungsi media dan keberadaan jurnalis , fenomena ini sering terjadi bahkan dengan oknum pemangku jabatan, yang kurang paham jurnalis merupakan pilar keempat, (legislatif, yudikatif, eksekutif dan jurnalistik)
Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum peran dan fungsi pers adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial.
Sangat disesalkan oknum “i.sm selaku Kepala Desa pasirangin terlihat nampak sangat alergi terhadap Jurnalis , apalagi saat akan dikonfirmasi terkait realisasi Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun anggaran 2024 dan 2025 sehingga menimbulkan banyak dugaan, pasal nya beberapa kali awak media berkunjung langsung kekantor dan di kediaman Kepala Desa , selalu tidak ada , kuat dugaan sengaja menghindari dari kedatangan awak media.
Lebih dari Tiga kali awak media berkunjung di kantor Desa pasirangin (i.sm)
tak pernah berada dikantor Desa dan di kediaman nya, ketika awak media menghubungi di nomor telpon pribadi baik lewat WhatsApp dan telpon biasa dalam keadaan tidak aktif, dan di lanjut menghubungi sekdes tapi no nyh tida terhubung atu udah ganti nomernya
Salah satu Aparatur Desa pasirangin ”P" menjelaskan pak lurah hari ini tidak masuk ngantor karna sudah Tiga ( 3 ) hari ini aga kurang sehat atu bnyk kegiatan luar ujarnya p
Dari rentetan kejadian ini, besar kemungkinan sengaja menghindari dari konfirmasi yang akan di lakukan awak media, di sinyalir ada sesuatu maksud dan tujuan , yang mengarah ke pelanggaran, sebagai catatan awak media hanya ingin bertanya dan mengkonfirmasi, bila ada pelanggaran bukan kewenangan awak media yang menentukan, namun pihak aparatur penegak hukum yang akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.pungkas"
Din/tim
