TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Kepala Desa Karanghegar kecamatan Pabuaran kabupaten subang Diduga Jarang Ngantor,dan bendera kusam tetap berkibar.

 


Subang – Kehadiran Kepala Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran kabupaten subang, Jawa Barat menjadi sorotan warga. Kepala desa  Suhwan Irawan, S.Pd.I., Diduga jarang berada di kantor desa pada jam kerja. Meski demikian, pelayanan administrasi kepada masyarakat disebut masih tetap berjalan melalui perangkat desa.

Sejumlah warga mengaku jarang menjumpai kepala desa saat mendatangi kantor desa. Namun, perangkat desa masih memberikan pelayanan dasar seperti pengurusan surat-menyurat. “Pelayanan tetap ada, tapi kepala desa hampir tidak pernah terlihat di kantor,” ujar seorang warga.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pelayanan desa masih berlangsung, meskipun tanpa kehadiran kepala desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait peran kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Analisis Regulasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, kepala desa memiliki kewajiban antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran kepala desa di kantor dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab, pengawasan, dan pengambilan keputusan.

Meski tidak diatur secara rinci mengenai kewajiban hadir setiap hari di kantor, kepala desa tetap dituntut untuk menjalankan tugas kepemimpinan secara aktif dan akuntabel. Ketidakhadiran yang berkepanjangan berpotensi mengurangi efektivitas koordinasi, pengawasan perangkat desa, serta kualitas pelayanan publik.

Selain itu, jam kerja dan disiplin aparatur pemerintahan desa umumnya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah setempat, sehingga kepala desa diharapkan menjadi teladan dalam penerapan disiplin kerja.

Selain persoalan kehadiran kepala desa, warga juga menyoroti kondisi bendera Merah Putih yang terpasang di halaman kantor desa. Bendera tampak kusam dan tidak layak pakai, namun masih tetap berkibar. Warga menilai hal tersebut perlu segera mendapat perhatian sebagai bagian dari penghormatan terhadap simbol negara.

Sesuai regulasi Pengibaran bendera Merah Putih di kantor desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mewajibkan bendera dikibarkan dalam kondisi layak. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa bendera negara dilarang dikibarkan apabila rusak, robek, luntur, atau kusam. Dengan demikian, bendera Merah Putih yang tampak kusam namun tetap berkibar di kantor desa dinilai tidak sesuai ketentuan dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk segera menggantinya sesuai aturan yang berlaku

Warga berharap pihak kecamatan maupun instansi terkait dapat melakukan pembinaan dan evaluasi agar kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan Desa Karanghegar berjalan lebih optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karanghegar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jarangnya kehadiran di kantor desa

(Suhadni)

 

Type above and press Enter to search.