TASIKMALAYA – Dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya kembali diterpa isu tak sedap. Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cikatomas berinisial D, diduga kuat melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024/2025. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksinkronan data penerima bantuan yang sangat signifikan.
Berdasarkan investigasi awak media, tercatat sebanyak 647 siswa di SMAN 1 Cikatomas terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana PIP dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Sekolah (D) justru memberikan keterangan yang jauh berbeda.
Ia menyebutkan bahwa penerima bantuan PIP di sekolah tersebut hanya berjumlah 30 orang siswa. Perbedaan data yang mencolok ini (647 vs 30 siswa) memicu dugaan adanya manipulasi data dan upaya perampasan hak pendidikan bagi ratusan siswa lainnya.
Saat tim media mencoba mendatangi sekolah untuk melakukan investigasi langsung, pihak sekolah terkesan menutup diri. Beberapa dewan guru yang ditemui memberikan alasan yang berbelit-belit, mulai dari sedang rapat hingga menyatakan kepala sekolah tidak berada di tempat. Ketidakterbukaan pihak sekolah memperkuat kecurigaan adanya "permainan" antara oknum kepala sekolah dan pihak operator sekolah.
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya, segera bertindak.
"Kami meminta APH jangan tutup mata. Ini adalah bentuk perampasan hak anak bangsa. Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan jabatan Kepala Sekolah segera dicopot jika terbukti bersalah," tegas perwakilan awak media di lapangan.
Tindakan oknum tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
- Pasal 372 KUHP: Mengenai tindak pidana penggelapan.
- Permendikbud No. 10 Tahun 2022 & Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024: Yang secara tegas melarang pemotongan atau penggelapan dana PIP oleh pihak mana pun.
Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya menjadi jaminan bagi siswa kurang mampu untuk tetap bersekolah. Penggelapan dana ini bukan hanya kejahatan finansial, melainkan penghancuran masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah disiplin yang akan diambil terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
Kontributor/Laporan: H. Saepul / Handoko, SH.
