TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Warga Resah, Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kopo Bandung



BANDUNG (Sjb) – Peredaran rokok ilegal di kawasan Jalan Kopo, Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, kian marak dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Kondisi ini dikhawatirkan merugikan negara dari sektor cukai dan merusak iklim usaha yang legal.

​Peningkatan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini menjadi sorotan, terutama di warung-warung kecil. Pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu pemilik warung, Bapak Edi.

​Bapak Edi yang menjual produk rokok tanpa cukai tersebut dimintai keterangan. Ia berdalih bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa rokok yang ia jual adalah produk ilegal.

"Saya hanya jual saja, Mas. Saya tidak tahu kalau rokok ini ternyata ilegal atau tidak ada cukainya. Saya ambil dari pemasok," ujar Edi saat dikonfirmasi.


​Lebih lanjut, Edi mengaku bahwa ia tidak mengetahui identitas pasti (nama) dari sales yang rutin memasok rokok tersebut ke warungnya, menunjukkan adanya rantai distribusi yang tertutup dan terputus. Keterangan ini menjadi kendala awal dalam upaya penelusuran pihak distributor utama rokok ilegal.

​Perlu diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang di bidang cukai, dengan ancaman sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56).

​Masyarakat mendesak pihak berwenang, terutama Bea Cukai dan Satpol PP, untuk segera melakukan operasi penindakan di wilayah Kopo guna memberantas peredaran rokok ilegal ini hingga ke akar pemasoknya.(Jajang)

 

Type above and press Enter to search.