Bandung Barat, SJB – Pendidikan merupakan amanat undang-undang yang bertujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa, membina kepribadian, akhlak mulia, kejujuran, kemandirian, dan kecerdasan. Namun, dugaan kejanggalan muncul dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.
Tim investigasi dari awak media Suara Jabar Banten (SJB) telah mengunjungi SMP PGRI 384 Rendeh di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, yang memiliki total 641 siswa. Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan Kepala Sekolah, M. Akbar Malik, dan Operator PIP, Dedi.
Menurut keterangan yang diberikan, data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut menunjukkan angka yang sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir:
- Tahun 2021: 508 siswa penerima
- Tahun 2022: 577 siswa penerima (Total Rp 334.500.000)
- Tahun 2023: 402 siswa penerima (Total Rp 265.125.000)
- Tahun 2024: 587 siswa penerima (Total Rp 342.000.000)
- Tahun 2025: 119 siswa penerima (Total Rp 47.250.000)
Pihak sekolah menyatakan bahwa dana tersebut dipersilakan diambil langsung oleh orang tua siswa di BRI Cabang Cikalong Wetan.
Kejanggalan muncul ketika awak media SJB melakukan wawancara dengan Kepala Sekolah dan operator, yang cenderung banyak diam saat diajukan beberapa pertanyaan. Sikap ini memunculkan dugaan adanya sesuatu di balik penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan hasil rapat internal dan bedah kasus di kantor redaksi Suara Jabar Banten, didukung oleh kajian data PIP, diduga kuat terjadi manipulasi data atau penggelembungan jumlah penerima.
- Rasio Penerima yang Tidak Masuk Akal: Jumlah siswa penerima PIP di SMP PGRI 384 Rendeh pada tahun 2022 dan 2024 mencapai hampir 95% dari total siswa. Angka ini dinilai "fantastis" dan "tidak masuk akal," mengingat keterangan dari Kepala Sekolah atau operator di sekolah lain yang menyebutkan bahwa mendapatkan alokasi 50% dari jumlah siswa saja sangat sulit.
- Indikasi Keterlibatan Pihak Luar: Redaksi SJB menduga adanya indikasi "kongkalikong" dengan pihak dinas atau aspirasi dewan yang bermain dalam program PIP ini, guna memuluskan tingginya jumlah penerima.
Menanggapi dugaan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siliwangi melalui Bapak Dede Sutisna, S.H. dan Kohar Ependi, S.H. menyatakan sikap tegas.
"Apabila ada oknum kepala sekolah yang diduga menggasak dana Program Bantuan Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kategori kurang mampu/miskin, saya selaku Lembaga Bantuan Hukum akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum, baik Tipikor Polres, Polda, Kejaksaan, maupun Kejati, agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dede Sutisna, S.H.
Beliau merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat 1 dan 3. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling besar Rp 1.000.000.000,00 (1 miliar) bagi setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. (timSjb)

