TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Bangunan SMPN 2 Tempuran Tidak Terawat, diduga tidak Terapkan dana Bos untuk perawatan ringan sekolah



Kabupaten Karawang | Sjb – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses Kegiatan Belajar Mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.


SMPN  2 Tempuran yang berada di Desa Dayeh Luhur  Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah tersebut sangat memprihatinkan .


Saat awak media bermaksud untuk menemui Mamay Abdullah selaku Kepala sekolah SMPN 2 Tempuran  untuk dimintai keterangan konfirmasi terkait dana BOS, Kepala Sekolah tidak ada di kantor, menurut keterangan para dewan guru, Kepala Sekolah jarang masuk kantor karena sedang tugas luar, Salasa (21/10/2025).


Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah yang sudah pada rusak baik itu plafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak bahkan cat pun sudah pada luntur, dan terkesan seperti tidak ada perawatañ, sehingga dana BOS untuk perawatan di duga tidak direalisasikan untuk perawatan ringan, disitu pun  para oknum-oknum dinas yang lalai dalam tugas yang  sudah diberikan oleh pihak tertentu untuk mengawasi dan mendapingi sarana pembangunan dan sarana pendamping dana BOS tidak diperhatikan untuk pengelola uang yang sudah masuk ke pihak kepala sekolah SMPN 2 Tempuran, padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, Namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.


Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun Kabupaten (APBN/APBD)


Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi BOS itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang sebagai informasi publik salah satunya untuk diketahui orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai hak memonitoring anggaran tersebut yang mana dikatakan dalam Undang-undang NO 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.


"PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance)"kata salah seorang narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.


Lanjut Ia, Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.


Ia pun mengatakan, dirinya sangat menyanyangkan Kepala Sekolah SMPN 2 Tempuran yang diduga tidak efektif dalam menggunakan dana BOS. (Tim.Salman Paris/Uhadni)

 

Type above and press Enter to search.