SJB. Garut – Urusan administrasi di Kecamatan Kadungora memang masih berjalan normal… asal bukan soal tanah. Begitu menyangkut Akta Jual Beli (AJB), akta waris, atau akta hibah, warga cuma bisa pasrah menunggu tanpa kepastian.
Masalahnya sederhana tapi krusial: dokumen pertanahan wajib ditandatangani camat definitif. Sementara Kadungora saat ini hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan itu. Akibatnya, desa-desa di Kadungora saling menggantung, dan warga jadi korban birokrasi yang macet.
Contoh paling nyata terjadi di Desa Mandalasari. Proses pembuatan AJB milik warga sudah molor empat bulan. Semua berkas sudah lengkap, tapi tetap tertahan di kecamatan. Pak Ceng Ceng, Kepala Dusun Mandalasari, pun ikut mengeluhkan kondisi ini.
“Kami di desa sudah kerja sesuai prosedur. Berkas warga lengkap, tapi karena tanda tangan camat nggak ada, semua berhenti di situ. Warga jadi marah-marah ke desa, padahal masalahnya bukan di kami,” tegasnya.
Warga menilai lambatnya penunjukan camat definitif bukan hanya merugikan, tapi juga mengabaikan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. “Masa urusan tanda tangan camat bikin kami nunggu berbulan-bulan? Ini tanah, bukan mainan,” celetuk seorang warga dengan nada geram.
Desakan kini mengarah ke Pemkab Garut: segera tetapkan camat definitif di Kadungora atau risiko kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan akan semakin terkikis.Kabiro Garut ( CM )