kARAWANG I SDN negeri 3 Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang muncul dugaan adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan oknum tidak resmi yang diduga bekerja sama Komite dan Fihak sekolah
Buku LKS ini dijual kepada siswa atas dasar arahan komite sekolah berinisial S.
Munculnya dugaan tersebut tersebar digroup whatapp yang demgan berani nya komite sekolah mengarahkan para orang tua siswa
" Sampurasun , Assalamualaikum Alhamdulillah untuk hari ini kita update untuk harga LKS dari yang harga sebelumnya harga 19.000/pcs untuk hari ini update menjadi 17.000/Pcs atau 170.000/Paket untuk.kelas 3 sampai dengan kelas 6 dan untuk.kelas 1 dan kelas 2 dari yang sebelumnya Rp 19.000/psc menjadi Rp 17.000/Pcs atau Rp 153.000/Psc perpaket
Untuk yang sudah membeli dengan harga lama akan ada pengembalian dana yang akan dikolektifkan ke korlas masing masing ,mudahan mudahan ini menjadi wasilah keberkahan untuk.semus,mudah mudahan Alloh meridloinya setiap.langkah kebaikan ibu dan bapak terimakasih ,yang telah membeli nanti akan ada pengembaliannya ya kalau ingin beli sendiri *Monggo*,*Kalau ingin nitip ke saya nanti pas awal masuk Sekolah ya karena masih Mudik* kalau ingin beli sendiri *Monggo* ke Toko dipersilakan lewat jalan sebelah potocopy Pagadungan kanan jalan rumah baris ke tiga yang bercat Hijau " inilah isi .percakapan WhatsApp yang diterima Redaksi
Saat dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SDN Purwasari 3 Atin Supriatin mengarahkan kepada Komite sekolah " tar ke komite sekolah aja pak " ucap kepsek
Tak berselang lama muncul Komite sekolah dan saat itu dikonfirmasi terkait Dugaan penjualan LKS ' ya benar pak tapi tidak menjualnya disekolah kadang juga orang tua murid ada yang beli di online " ucap komite
Adanya Praktik Penjualan Buku LKS masih ada disekolah yamg melakukan penjualan buku LKS melalui Forum dan Fihak ketiga ragam dalih pun bermacam macam hal tersebut pun terkadang menjadi pembenaran tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarang nya
Larangan tersebut tertuang dengan tegas dipasal.181 a peraturan.pemerintah ( PP) nomor 17 rahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik an baik perorangan maupun kokektif dilarang menjual Buku LKS buku pelajaran ,bahan ajar seragam sekolah disatuan pendidikan
Termasuk Komite sekolah juga dilarang menjual buku LKS maupun Seragam sebagaimana diatur dalam pasal 12 a peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah
Oleh karenanya Masyarakat .meminta kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Karawang untuk menindak lanjuti dan menindak tegas praktek penjualan Buku LKS ini ,mereka menikai.peoses belajar mengajar tidak dibebani dengan pembelian BuKu tambahan apalagi jika mengesankan adanya paksaan ( Nurdin )