// Miris! Dua Wartawan Pasrah Saat Di intimidasi diolok-olok dicibir Hingga diminta Menghapus Berita Yang Sudah Tayang

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris! Dua Wartawan Pasrah Saat Di intimidasi diolok-olok dicibir Hingga diminta Menghapus Berita Yang Sudah Tayang

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T08:26:26Z


Bogor--Sjb,- Berawal dari pemberitaan yang sudah tayang terkait adanya indikasi yang merugikan warga di SDNegeri 01 Sukaharja yang ada di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wartawan yang berinisial KR Dari media cetak dan online Diintimidasi oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan orang tua murid.(8/6//2025).


Salah satu wartawan dari media cetak dan online Pos Berita Nasional KR menjelaskan bahwasanya bermula dirinya dan tiga rekannya menayangkan sebuah pemberitaan , lanjut dirinya di minta untuk datang ke Kediaman Kepala Dusun 03 yang di mana dalam sambungan whatsapp ada yang mau di klarifikasi.


KR Menceritakan kejadian tersebut terjadi di kediaman Kepala Dusun 03 "Awalnya rekan saya menayangkan pemberitaan Striming sekolah tersebut dan singkat cerita salah satu Kepala Dusun yang ada di desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur menelpon saya untuk bertemu dan ada hal yang mau di klarifikasi tentang pemberitaan tetsebut, tapi di luar dugaan saya, setelah saya sampai di kediaman kepala Dusun 03 awalnya hanya ada beberapa orang pemerintah setempat yaitu Kepal Dusun dan Ketua RT serta Ketua Komite Sekolah SDN 01 Sukaharja setelah beberapa menit kemudian  datanglah warga yang mengatasnamakan orang tua murid satu persatu sehingga jumlahnya mencapai puluhan orang," Ungkapan. 


Di tempat yang sama rekan KRM dari media cetak dan online berinisial D yang berada di lokasi kejadian menceritakan "Kejadian sekitar pukul 19:30 WIB, KR selagi mediasi terjadi hingga selesai di olok-olok dicaci-maki bahkan diintimidasi oleh beberapa orang warga yang mengatasnamakan orang tua murid yang pada berdiri di luar teras rumah Kadus 03, kami berdua jadi tontonan seolah olah kami ini maling yang sangat hina padahal kami ini jurnalis yang lindungi undang-undang,"katanya.


"Wartawan neangan duit, neangan masalah, gebugan wae jelema kitu mah gebugan beakeun wae geus (Wartawan yang hanya mencari uang hanya mencari masalah gebukin aja orang kaya gitumah, udah habisin saja.Red) ucap salah satu warga yang mengatakan orang tua murid yang ada di kerumunan.

Karena merasa terdesak KR dan satu rekannya berusaha menjelaskan yang sebenarnya namun keadaan sudah memanas sehingga mereka memilih diam, dan mereka meminta agar menghapus pemberitaan yang sudah tayang. 


Lanjut KR "Setelah klarifikasi selesai berita pun terpaksa di hapus ketika saya mau pamit pulang tiba-tiba  dari kerumunan beberapa warga yang masih tersisa karna sebagian sudah membubarkan diri yang mengatasnamakan orang tua murid dan setelah itulah ada salah satu warga yang melempar air mineral kemasan ke arah wajah saya dan lemparan tersebut sangat keras pemerintah setempat yang mengundang saya harusnya melindungi saya, dan tindakan tersebut tidak bisa di biarkan, jelas ini sudah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan saya akan menempuh jalur hukum APH aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam hal ini," Pungkasnya. 


Dengan adanya kejadian tersebut dinilai sudah mencederai Undang-undang pers Nomer 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. 

(Dody prayoga)

×
Berita Terbaru Update