// Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Pembangunan di Desa Puncakwangi dipertanyakan warga

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Pembangunan di Desa Puncakwangi dipertanyakan warga

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T13:48:58Z

 


Cianjur, Sjb,-Sebagai Kepala Desa bisa saja dicopot dari jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara transparan kepada masyarakat, dan itu adalah amanat Undang-Undang terkait dengan transparansi pemerintahan di desa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa, karena proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara melalui Dana Desa (DD) dan atau Anggaran Dana Desa (ADD).

 


Karena itu, di setiap proyek desa atau pembangunan-pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. Seperti hal nya pembangunan yang dilaksanakan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pada awalnya pembangunan yang dilaksanakan di wilayah tersebut diduga tidak mengindahkan amanat undang – undang tersebut dengan tidak memasang papan proyek pembangunan, namun setelah adanya masyarakat yang menayakan papan proyek tersebut, pemerintah desa Puncakwangi langsung memasangnya, sehingga menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.

 

“Ya awalnya tidak ada papan proyek saat pembangunan dilaksanakan, namun setelah ada beberapa warga yang menanyakan pembangunan tersebut, pada hari berikutnya Aji Purnama selaku kasi Pem Desa Puncakwangi memasang papan proyek dengan alasan pada waktu sebelumnya papan proyek belum dibuat,”kata salah seorang warga yang berhasil ditemui dilokasi.

Ia mengatakan, Bahwa papan proyek dalam pembangunan yang didanai oleh anggaran pemerintah adalah wajib hukumnya untuk memasang papan proyek sebagai pengumuman, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

 

“Pemasangan papan proyek dalam sebuah pembangunan yang memakai dana pemerintah wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban pemasangan papan nama proyek tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,”katanya.

 

Ia menambahkan, Papan nama proyek wajib dipasang sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek desa tujuannya adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan-penyelewengan atau untuk menghindari terjadinya korupsi Dana Desa.

 

“Jadi, pemerintah desa Puncakwangi yang dalam melaksanakan pembangunan pada awalnya tanpa memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran dan masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat berwenang dan ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. bahkan jika terbukti ada indikasi korupsi didalamnya lebih parah lagi  ancamannya tidak main-mainpungkasnya.

 

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak pemerintah desa terutama H. Badru selaku Kepala Desa Puncakwangi belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut (AB/H. Saepul Adlan/Subroto S.H, M.H.)

×
Berita Terbaru Update