Cianjur, Sjb,-Sebagai Kepala Desa bisa saja dicopot dari
jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara transparan
kepada masyarakat, dan itu adalah amanat Undang-Undang terkait dengan
transparansi pemerintahan di desa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa setiap badan
publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu
salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa, karena proyek pembangunan
desa adalah bersumber dari uang negara melalui Dana Desa (DD) dan atau Anggaran
Dana Desa (ADD).
Karena itu, di setiap proyek desa atau
pembangunan-pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di
setiap lokasi pembangunan desa. Seperti hal nya pembangunan yang dilaksanakan
di Desa Puncakwangi, Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pada
awalnya pembangunan yang dilaksanakan di wilayah tersebut diduga tidak mengindahkan
amanat undang – undang tersebut dengan tidak memasang papan proyek pembangunan,
namun setelah adanya masyarakat yang menayakan papan proyek tersebut,
pemerintah desa Puncakwangi langsung memasangnya, sehingga menimbulkan
pertanyaan dimasyarakat.
“Ya awalnya tidak ada papan proyek saat pembangunan
dilaksanakan, namun setelah ada beberapa warga yang menanyakan pembangunan
tersebut, pada hari berikutnya Aji Purnama selaku kasi Pem Desa Puncakwangi
memasang papan proyek dengan alasan pada waktu sebelumnya papan proyek belum
dibuat,”kata salah seorang warga yang berhasil ditemui dilokasi.
Ia mengatakan, Bahwa papan proyek dalam pembangunan yang
didanai oleh anggaran pemerintah adalah wajib hukumnya untuk memasang papan
proyek sebagai pengumuman, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Pemasangan papan proyek dalam sebuah pembangunan yang
memakai dana pemerintah wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban pemasangan papan nama proyek tersebut
telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun
2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai
oleh negara wajib memasang papan nama proyek,”katanya.
Ia menambahkan, Papan nama proyek wajib dipasang sebagai
saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan
pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek
desa tujuannya adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya
penyelewengan-penyelewengan atau untuk menghindari terjadinya korupsi Dana
Desa.
“Jadi, pemerintah desa Puncakwangi yang dalam melaksanakan
pembangunan pada awalnya tanpa memasang papan nama proyek, itu merupakan
pelanggaran dan masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada
pejabat berwenang dan ancaman pidana bagi pimpinan badan
pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. bahkan
jika terbukti ada indikasi korupsi didalamnya lebih parah lagi ancamannya tidak main-main”pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak pemerintah desa
terutama H. Badru selaku Kepala Desa Puncakwangi belum bisa dikonfirmasi
terkait hal tersebut (AB/H. Saepul Adlan/Subroto S.H, M.H.)