Bogor - suara Jabar banten.com Namun tidak demikian dengan Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp.129.932.000,- Rupiah sudah termasuk pajak, pembangunan Betonisasi jalan desa yang direalisasikan di Kampung Dayeuh RT 002 RW 001 dengan Volume Panjang 327 M, L 1,2 M, Ketebalan 10 CM, sesuai yang di papan informasi kegiatan pembangunan jalan Lingkungan ke TPU tersebut.
Ketika salah satu tim media meminta keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Memaparkan. untuk pembangunan betonisasi Jalan Lingkungan TPU yang sudah direalisasikan menggunakan dana desa sangat terkesan Asal-asalan,
Yang berinisial, A,Y. selaku Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, untuk pembangunan jalan desa lingkungan ke TPU yang sumber dana dari DD Tahap 1 2025,
Tentunya perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada izin bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berpotensi dapat keuangan negara.
Berdasarkan hasil temuan dan penelusuran media Suara Jabar Banten di lapangan dan juga mendapat keterangan dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa telah terjadi dugaan mark up anggaran Proyek tersebut pada tahap 1 tahun anggaran 2025.
Maka tolong kepada APH, baik TIPIKOR polres Bogor Maupun TIPIKOR POLDA JABAR,Segera Bertindak.
(Didin)