BOGOR-Suara Jabar Banten, PT Pertamina diketahui sudah mengeluarkan aturan larangan pembelian bahan bakar minyak BBM jenis pertalite pakai jerigen maupun drum.
Aturan tersebut bertujuan biar para penjual BBM eceran semakin kesulitan buat beli Pertalite di SPBU manapun untuk dijual kembali.
Meski demikian para pedagang BBM eceran diwilayah kecamatan Jonggol ternyata nggak kehilangan akal buat bisa melanjutkan usahanya dengan membeli pertalite menggunakan motor lalu isinya di sedot ke botol botol eceran
"Modus nya adalah bolak-balik menggunakan motor dan mobil dengan tangki besar hingga sebanyak 3 hingga 5 kali dalam satu hari", ujar S warga sekitar SPBU yang sering melihat aktivitas tersebut
Ulah oknum pembeli bahan bakar minyak BBM subsidi pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan Mobil Carry semakin marak dan menjadi sorotan di SPBU Sukasirna kecamatan Jonggol kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
Seperti pantauan media di salah satu SPBU yang ada di wilayah Kampung Raweui Desa Sukasirna kurang lebih ada 3 hingga 5 unit motor Thunder dan mobil Carry melakukan pengisian BBM Pertalite full tank secara berulang-ulang
"Pembelian BBM subsidi secara berulang-ulang dengan jumlah besar dapat diartikan penimbunan serta bisa dipenjara karena melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas", tegas Sandi Bonardo selaku Aktivis Sosial.Jumat 23 Mei 2025
Menurutnya kapasitas tangki motor Thunder 125 cukup besar full tank mencapai 15 liter mobil Carry juga bisa ratusan liter untuk modusnya mereka datang SPBU dan membeli Pertalite secara normal yaitu Rp10.000 per liter isi full tank
"Abis ngisialu keluar SPBU mencarii tempat sepi Minyak Pertalite yang didapat itu kemudian disedot menggunakan selang dan diisi ke dalam jerigen ukuran 35 liter dalam proses pengisian dilakukan secara berulang-ulang bahkan sampai puluhan jerigen setelah jerigen yang dia siapkan itu penuh isi pertalite selanjutnya dijual lagi", ungkapnya
Aksi mereka memindahkan BBM yang diambil dari SPBU untuk dijual kembali.dan diatas harga yang ditetapkan pemerintah bisa dijerat hukum pidana karena karena untuk meraup keuntungan pribadi.
"Perbuatanya, mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan Polsek Jonggol diharapkan cepat bertindak" (Dodi Prayoga)