// MUSYAWAEAH . KOPRASI MERAH PUTIH . DESA TANJUNG RASAKIDUL. KECAMATAN PATOK BESI. KABUPATEN SUBANG

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MUSYAWAEAH . KOPRASI MERAH PUTIH . DESA TANJUNG RASAKIDUL. KECAMATAN PATOK BESI. KABUPATEN SUBANG

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T04:27:06Z

(SJB). Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Paseban, Langkah awal Kemandirian Desa.

 Diposting pada : 1 mei 2025

10:20 sampai dengan selesai. 

Pemerintah Desa tanjung rasa kidul Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Paseban pada tgl 1 mei 2025 di kantor desa tanjung rasa kidul.


Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logisitik. Ataw klinik Desa.

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih

1. Musyawarah Desa Khusus 

- Agenda Utama:

- Sambutan kepala desa, bpk hji didi rohadi.

 pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.


 Nama Koperasi:

Koperasi Desa Merah Putih Paseban

2. Rapat Pendirian

Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih . yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.

Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.

Pungkas nya. ( NURDIN )

×
Berita Terbaru Update