Lebak-suara Jabar Banten Intinya, bahwa pengelolaan pantai Bagedur pantas mendapatkan protes dari pengunjung dan masyarakat lantaran pihak pengelola tidak memberikan pelayanan yang memadai, dari segi prasarana yang terkesan kumuh hingga pasilitas lampu penerangan pada sepanjang pantai dan di sepanjang jalan dari pintu masuk menuju wisata pantai Bagedur yang gelap.
Sedangkan pungutan retribusi melalui karcis yang konon berdasarkan peraturan daerah ( Perda) kabupaten Lebak sebesar Rp 10 000 bagi setiap pengunjung di malam hari juga tetap berjalan. Ratusan hingga ribuan pengunjung di malam hari memadati pantai satu satunya di kawasan Malingping yang ramai di kunjungi wisatawan lokal dan dari luar daerah Lebak.
" Saya mengutuk pihak pengelola wisata pantai Bagedur yang membiarkan sarana wisata pantai Bagedur gelap dan kumuh , dapat di mungkinkan pengunjung terjadi kecelakaan baik di pantai dan di perjalanan menuju lokasi wisata itu akibat kelalaian dan pembiaran pihak pengelola tidak merawat sarana yang merupakan syarat utama tersebut ", kata Eli sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan kepada media ini
Dikatakan Eli Sahroni, Pihak pengelola harus mempertanggung jawabkan persoalan tersebut secara nyata baik dari aspek hukum maupun lainya.
" Kami dari Badak Banten Perjuangan akan melayangkan surat Pengaduan ( Lapdu) kepada kejaksaan negeri Lebak atau kejaksaan tinggi Banten ,kami menemukan bukti bukti bahwa di retribusi wisata pantai Bagedur ada unsur dugaan korupsi besar ", kata king Badak panggilan akrabnya Ketum DPP Badak Banten Perjuangan.
Menurutnya, pada setiap hari hingga malam wisata pantai Bagedur ribuan pengunjung dengan karcis sebesar Rp 10 000 menurut analisis dan kajian itu hanya cara melegitimasi korupsi. Kenapa demikian, antara besarnya penghasilan pihak pengelola dengan angka Rp 70 000 000 yang di setorkan ke Kas Daerah kabupaten Lebak , inilah patut diduga ajang bacakan pihak pengelola dan oknum dinas pariwisata Lebak", kata king Badak
(Nacep)