LEBAK-Suara Jabar Banten Dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat Kepala Desa merupakan tempat dan tumpuan hararapan untuk menyelesaikan perkara. Sudah dapat di pastikan setiap perkara baik pidana maupun perdata itu tentu ada dua pihak yang terlibat.
Kapasitas Kepala Desa berdasarkan kentuan yang di atur dalam peraturan perundang undangan memiliki hak sebatas menyelesaikan melalui azas musyawarah. Jika dalam musyawarah yang di mediasi itu tidak mendapatkan penyelesaian maka salah satu jalan yang tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah di atur dalam perundang undangan perkara pidana serahkan ke aparat penegak hukum , misalnya kasus pencurian maka kepolisian republik indonesia sebagai institusi yang berhak menanganinya, dan seandainya perkara perdata maka Pengadilan Negeri tempanya berperkara untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Langkah inilah yang tidak dilakukan oleh Muhamad Toha Kepala Desa Kerta Rahayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten dalam menangani perkara kasus dugaan yang mengandung umsur pidana kendati atas ketidak tahuan bahwa pohon kelapa sawit satu batang yang buahnya ada dua tandan itu bukan kepemilikan petani yang mempekerjakan seorang warga desa Kerta Raharja memetik atau memanen buah sawit tersebut.
Gopal sebutan lain Kepala Desa Kerta Rahayu justru memposisikan diri bak seperti hakim yang memvonis Endang pekerja pemetik sawait bersalah dan memututuskan agar mengeluarkan uang sebesar Rp 5 000 000 ( lima juta rupiah) mengganti kerugian Ujang pemilik 2 tandan buah sawit dan salah satu saudagar sawit yang tajir dengan harta merupakan adik kandung Gopal sang Kepala Desa Kerta Rahayu
Karena Endang pekerja harian serabutan tidak memiliki uang sebesar itu untuk memenuhi permintaan Kepala Desa dan Saudagar sawit yang kaya harta mendapatkan tindakan kekerasan pisik yang di awali oleh Gopal dengan menggunakan botol minuman kemasan kaleng yang masih berisi di lempar tepat kena bagian mata sebelah kanan , tak puas dengan itu melempar botol air mineral kebagian badan Endang warga miskin Desa Kerta Raharja memiliki 2 orang anak yang masih kecil.
Sedangkan Ujang yang berada di sampingnya melihat sang kaka melakukan kekerasan langsung berulah memukuli Endang bertubi tubi dengan bongkahan gempalan tangan menyasar bagian tubuh korban.
" Kepala desa sehusnya pengayom masyarakat ini malah menjadi algojo , inilah yang dapat sangsi hukuman tambahan yang dapat memberatkanya dalam tindak pidana tersebut" , kata Eli Sahroni yang mengadvokasi Endang
Menurutnya, Endang korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagimana yang di atur dalam pasal 170 KUHP dan dapat pasal berlapis 262 KUHP yang di lakukan oleh adik dan kaka penguasa di Desa Kerta Rahayu hingga berita ini di turunkan masih memar bengkak dan sakit serta pengelihatanya belum normal.
" Selain di penjara dua orang pelaku adik dan kaka itu bisa di denda amat besar , Sedangkan kondisi Endang saat ini matanya sebelah kanan masih sakit memar dan bengkak , pengelihatanya juga belum normal akibat di gebukin ", kata King Badak Sang Pengendali Kegelapan
(Nacep)