TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

BANTUAN PIP DAN BOS DI DUGA DIJADIKAN AJANG KORUPSI

Sukabumi-suara jabar banten. pendidikan dasar adalah awal amanat undang undang ,maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,dalam hal kepribadian,ahlak mulia,dan kepribadian secara mandiri dan meletakatan kecerdasasan secara dasar.

  Hasil inpestigasi team awak media suara jabar banten ke SMPN 2 CISOLOK dengan jumlah siswa laki laki 168 perempuan 155 jumlah 323 yang beralamat di jln raya cisolok km 22 desa/cicadas kecamatan cisolok sukabumi jawa barat. beberapa kali berkunjung ke sekolah sangat di sayangkan kepala sekolah yang bernama Dadan candra operator bambang selalu tidak ada di kantor dengan alasan banyak kegiatan di luar sekolah,akan tetapi kami berhasil mewawancarai melalui by pon,jawab dadan bahwa saya tidak tau menau terkait bantuan program indonesia pintar (PIP) karna ada salah satu operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung tutur dadan,hal tersebut tidak mencerminkan pigur seorang lidersip atau pimpinan malah melampar ke bagian operator.

  Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan investigasi dari lapangan bahwa dadan di duga menggelapkan BOS yang peruntukannya untuk perawatan sekolah dan PIP  pada tahun 2022 dan 2023.pada tahun 2022 mandapatkan sebanyak 256 dg jumlah uang rp 151.125.600 siswa sedangkan di bagikan hanya 232 siswa dg nilai rp 138.000.000 selisih 24 siswa pada tahun 2023 penerima manpaat yang mendapatkan 231 dengan jumlah uang rp 140.250.000 sedangkan di berikan hanya 199 dg jumalah uang rp 119.250.000 selisih 32 siswa berarti setiap tahunnya ada selisih jumlah yang di terima dan yang di bagikan berdasarkan data kemendikbud.

  Terkait anggaran pemeliharaan pada tahun 2024 tahap 1 rp 8.740.000 dan tahap 2 rp 29.986.000 jadi total rp 38.726.000 akan tetapi pisik tersebut tidak ada yang di rawat, menurut kaca mata kami,namun ketika kami minta tanggapan melalui by pon sangat singkat padahal kami team awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan. Menurut pandangan kami dadan selaku kepala sekolah operator bambang perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum.

  Di tempat lain kami minta tanggapan LSM siliwangi bersatu Agus suherlan didampingi oleh LBH Siliwangi bersatu deden SH .terkait oknum kepala sekolah yg mengagasap uang siswa baik pip dan bos saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar) 

(red)

 

Type above and press Enter to search.