// OKNUM SOPIR ANGKOT DI BANDUNG BARAT MENGISI BBM SUBSIDI UNTUK DI JUAL LAGI

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OKNUM SOPIR ANGKOT DI BANDUNG BARAT MENGISI BBM SUBSIDI UNTUK DI JUAL LAGI

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-08T12:40:56Z

Bandung Barat - suarajabarbanten.my.id. Aksi licik dilakukan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Barat. Dia menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi eceran dengan modus "menguras" SPBU dengan angkotnya. Aksi akal-akalan itu dikuak pihak Polres Cimahi. Pelaku bernama Arya Sutiantoro (21) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, itu sengaja membeli dan mengisi penuh tangki angkot untuk kemudian disedot secara manual. BBM itu kemudian dijual secara eceran. "Terkait BBM subsidi kita mengamankan satu tersangka, modusnya dia beli Pertalite di SPBU kemudian disedot pakai selang untuk masukkan ke jeriken. Dijual eceran," kata Kapolres Cimahi, 

Tri mengungkapkan, Arya telah menyiapkan jeriken-jeriken khusus untuk menampung BBM yang telah dibeli dari SPBU Arya mengambil untung dengan menjual BBM secara eceran dengan harga yang lebih tinggi. "Ditampung dalam jeriken berukuran 35 liter, dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan secara berulang-ulang," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, modus penjualan BBM subsidi tersangka terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas Arya yang bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM.

Polisi kemudian menyelidikinya hingga berhasil membongkar modus Arya dalam melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Pertalite sebanyak 29 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter. Total, ada ada 720 liter.

Lalu ada dua buah jeriken yang berisi BBM jenis Solar masing-masing berisi 30 liter, total sebanyak 60 liter. "Dia sering bolak-balik pakai mobil yang sama, isi bensin, kita ikuti, dan ternyata pelaku melakukan perbuatan yang tidak kita inginkan," kata Tri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda 60 milyar

(Wahyu&Hedi)

×
Berita Terbaru Update