// KETUM BADAK BANTEN PERJUANGAN : KEJAKSAAN DIMINTA CERMATI KASUS AKTIVIS LEBAK

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KETUM BADAK BANTEN PERJUANGAN : KEJAKSAAN DIMINTA CERMATI KASUS AKTIVIS LEBAK

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T05:24:50Z

Lebak -Suara Jabar Banten Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) melalui Ketua Umumnya mendesak Kejaksaan Negeri Lebak untuk memperlakukan dengan hati-hati berkas perkara aktivis yang tersangkut dalam insiden aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lebak yang mengakibatkan kematian salah satu anggota satpol PP. 

Penyidik Polres Lebak telah menyerahkan empat pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Kejaksaan, di antaranya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 360 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. 

KETUM Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni sangat menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang obyektif terhadap peristiwa hukum tersebut.

Badak Banten Perjuangan meyakinkan bahwa tidak ada niat jahat dari pihak aktivis dan bahwa kematian YADI belum pasti disebabkan benturan dengan pagar. Oleh karena itu, Badak Banten meminta Kejaksaan Negeri Lebak agar adil dalam menangani kasus ini dan meminta tidak memberatkan aktivis yang terlibat.

 Kami harap Kejaksaan Negeri Lebak dapat mempertimbangkan hal ini dengan bijaksana. Kami meminta agar penyidikan dihentikan atau minimal diterapkan pasal yang lebih ringan." Jika Kejaksaan tidak menunjukkan sikap yang adil, Badak Banten Perjuangan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas penanganan kasus ini, tutur Eli Sahroni. 

Dalam hal YADI meninggal akibat insiden dengan pagar, kami dari Badak Banten Perjuangan memberikan masukan agar Kejaksaan juga memeriksa Sekretaris Dewan (SEKWAN) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) karena mereka dianggap lalai dalam tanggung jawab mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa segala aspek telah diungkapkan secara menyeluruh sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Keputusan Kejaksaan Negeri Lebak diharapkan dapat mencerminkan keadilan sejati dan mengakomodasi aspirasi serta kebutuhan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan langkah yang bijaksana dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan bagi semua warga, Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak demi kebaikan bersama, tutup Eli Sahroni

(Nacep)

×
Berita Terbaru Update