LEBAK-Suara Jabar Banten Kabupaten Lebak tengah mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Penyusunan KLHS ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD, sehingga seluruh rencana pembangunan daerah akan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Urgensi pelaksanaan KLHS ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan KLHS dalam setiap rencana pembangunan daerah. Proses ini bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam kebijakan strategis, serta memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan KLHS untuk RPJMD Kabupaten Lebak 2025-2029 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan sektor swasta. Partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam proses ini, guna memastikan keterbukaan dan transparansi.
Evaluasi terhadap RPJMD sebelumnya menunjukkan capaian kinerja yang cukup tinggi, namun masih ada beberapa indikator yang belum mencapai target, seperti angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pembaruan RPJMD 2025-2029 menjadi sangat krusial untuk merancang strategi yang lebih efektif dalam mencapai target-target pembangunan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Dengan demikian, KLHS menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Lebak, agar tercipta pembangunan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan inklusif pungkasnya.
(nacep)