// KPUD LEBAK UMUMKAN TENGAT WAKTU PENGURUSAN PINDAH PEMILIH DALAM PILKADA 2024

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPUD LEBAK UMUMKAN TENGAT WAKTU PENGURUSAN PINDAH PEMILIH DALAM PILKADA 2024

Rabu, 20 November 2024 | November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T06:36:43Z

Lebak- suara Jabar Banten Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak menyampaikan seruan tengat waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur Banten, bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, hingga tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 Wib. Dengan menyertakan alasan sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap

3. Tertimpa bencana alam

4. Menjalani tahanan dirumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi info pelayanan di sekretariat PPS dan PPK atau KPUD Kabupaten Lebak. Waktu pelayanan pukul 08.00 – 23.59 Wib.

“Ayo datang ke TPS tanggal 27 November 2024, suara anda menentukan masa depan bangsa”

×
Berita Terbaru Update