Cianjur, suarakabarbanten.my.id || Peredaran obat terlarang jenis golongan (G) tanpa ijin edar merk Tramadol dan Heximer seolah lagi trend di Jawa Barat. Tak terkecuali, kios yang di duga menjual obat terlarang tersebut beroperasi secara terang-terangan di Kampung Gawir Luhur Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Keberadaan kios yang di duga menjual obat terlarang ini tentunya memicu keresahan di masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang.
" Kami merasa resah dengan adanya kios yang di duga menjual obat terlarang tersebut. Dan kami khawatir, anak remaja atau anak usia sekolah menjadi konsumen atau korban dari peredaran obat terlarang tersebut " tutur warga Desa Cibeureum, Wawan Gunawan diamini warga lainnya, Sabtu, (07/03).
Wawan juga menuturkan, bahwa pihaknya sangat percaya terhadap pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) maupun obat terlarang di wilayah hukum Polsek Cugenang.
" Kami sangat mengapresiasi kinerja Jajaran Polsek Cugenang yang selama ini telah berhasil memberantas peredaran miras. Dan kami juga meminta agar kios yang di duga menjual obat terlarang di berantas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dan menyelamatkan generasi muda dari peredaran gelap obat terlarang " terangnya.***WG
