TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Kepala Desa Margatirta Berpotensi Di Jerat Undang- Undang Tipikor Tentang Gratifikasi Dan Penyalahgunaan Wewenang



 Lebak-Suara Jabar Banten Mahpudin Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kab Lebak telah bertindak sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pembebasan tanah masyarakat yang ada di wilayah pemerintahan desanya. Pada tanggal 14 bulan April  tahun 2018 di hadapan saksi- saksi  Mahpudin telah membuat perjanjian dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding ( MoU)  dengan abah Sarta pengusaha dalam pembebasan tanah dimana Mahpudin bertindak selaku Kepala serta mewakili masyarakat pada pembebasan tanah 115.378 M2 di Blok Cikuya Desa Margatirta.


Isi dalam MoU Mahpudin selaku pihak kedua yang berkewajiban menyediakan tanah dengan harga yang di sepakati bersama dengan pihak abah sarta selaku pengusaha,selain itu akan mendapatkan fee dari pengusaha disesuakan dengan kesepakatan dan perjanjian lain diluar MoU serta Mahpudin sepakat dan mengikatkan diri kepada pihak pertama tanpa bisa di gantkan pihak lain. 

Penomena ini   membuka ruang interpretasi hukum yang lebih besar.

Penggunaan Nama Pribadi, Meski kepala desa tidak mencantumkan jabatannya secara eksplisit dalam MoU, pernyataan bahwa ia "bertindak sebagai kepala yang mewakili masyarakat" dapat diartikan bahwa ia secara implisit menggunakan wewenangnya sebagai kepala desa. Hal ini berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan dan menggunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Jika tanah yang dimaksud adalah tanah milik masyarakat atau aset desa, maka tindakan kepala desa harus sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

   Harus melalui musyawarah desa dan Kepala desa tidak boleh bertindak atas nama masyarakat tanpa persetujuan resmi.


Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan potensi pelanggaran

meskipun nama pribadi bukan jabatanya yang digunakan dalam MoU hal itu tidak bisa di pisahkan karena jabatan kepala desa melekat pada nama Mahpudin.


Unsur adanya penyalahgunaan wewenang dengan menyatakan bahwa mewakili masyarakat,maka kepala desa telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengesankan bahwa ia memiliki otoritas dalam pengadaan tanah tersebut.


"Jika tidak ada mandat resmi dari masyarakat, maka ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", kata King Badak panggilan akrab Eli Sahroni


Selain itu dikatakan Eli Sahroni, ada konflik kepentingan jika kepala desa mendapatkan keuntungan pribadi misalnya, fee atau komisi dari transaksi tersebut, konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.

" Ada pelanggaran etik yang dilakukan mahpudin kepala desa margatirta", kata king badak


Menurut King Badak ,jika kepala desa meyakinkan pihak perusahaan bahwa ia mengatakan mewakili masyarakat, padahal tidak ada dasar hukum atau mandat yang sah dari masyarakat, maka ini dapat dianggap sebagai penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana.


Di tambahkan King Badak ,Kepala desa margatirta Mahpudin telah menerima uang hampir satu milyar rupiah dari pengusaha yang menjanjikan tanah hampir 12 hektar namun tidak memenuhi kewajibanya selaku pihak yang bertanggungjawab sebagaimana yang tertuang dalam MoU dan mendapatkan uang fee dari pengusaha.


"Kepala desa margatirta  berpotensi di jerat.

1. Pasal 12 B ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor  yang mengatur gratifikasi

2. Pasal 12 C ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor

3. Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999

Artinya Mahpudin telah melakukan perbuatan melanggar hukum perdata,pidana dan UU Korupsi. Kami menunggu itikab baik untuk menyelesaikan kewajibanya dalam waktu satu atau dua minggu ,jika tidak ada maka kami akan tempuh jalur hukum,dan akan dilaporkan ke komisi etik dan kejaksaan ", imbuh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan** (Nacep)

 

Type above and press Enter to search.