CIANJUR, Suara Jabar Banten (SJB) – Dugaan praktik korupsi atau "bancakan" anggaran pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana prasarana di SDN Sindangsari, Kecamatan Takokak, disorot tajam karena adanya selisih data penerima serta kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan.
Berdasarkan investigasi tim awak media Suara Jabar Banten di sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Asep Rustandi dan Operator Usi Nurfitriani ini, ditemukan ketidaksinkronan data penerima PIP tahun anggaran 2023 hingga 2024:
- Tahun 2023: Terdata 110 siswa layak menerima dana sebesar Rp43.425.000, namun hanya diberikan kepada 67 siswa (Rp29.700.000). Terdapat selisih 43 siswa yang tidak jelas status dananya.
- Tahun 2024: Terdata 91 siswa (Rp39.600.000), namun terealisasi hanya untuk 86 siswa (Rp37.350.000). Terdapat selisih 5 siswa.
- Tahun 2025: Penerimaan tercatat untuk 42 siswa (Rp15.975.000) dan diklaim tersalurkan seluruhnya.
Saat dikonfirmasi, pihak guru berkilah bahwa dana diambil langsung oleh orang tua ke bank. Namun, fakta mengungkap bahwa pada periode 2022-2024, pengambilan dana diduga kuat masih dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah. Saat ditanya mengenai selisih jumlah penerima tersebut, Kepala Sekolah dan jajaran guru cenderung bungkam.
Selain masalah PIP, transparansi penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi sorotan. Tercatat anggaran pemeliharaan yang dikucurkan cukup signifikan:
- Tahun 2023: Rp17.851.000 (Tahap 1 & 2)
- Tahun 2024: Rp18.398.000 (Tahap 1 & 2)
- Tahun 2025: Rp15.025.000
Meskipun anggaran mengalir setiap tahun, kondisi fisik SDN Sindangsari berbanding terbalik dengan nilai uang yang dikucurkan. Pantauan di lokasi menunjukkan:
- Fasilitas MCK/WC dalam kondisi tidak layak pakai.
- Banyak kaca jendela sekolah yang pecah dan bolong.
- Atap bangunan mengalami kerusakan parah/bolong.
- Terdapat ruang kelas yang mangkrak tidak dapat digunakan karena rusak berat.
Muncul dugaan kuat bahwa anggaran perawatan gedung sekolah sengaja dikelola secara tidak transparan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Atas temuan ini, tim media dan masyarakat meminta kepada Unit Tipikor Polres Cianjur serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera bertindak. Perlu dilakukan pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap oknum Kepala Sekolah SDN Sindangsari guna mempertanggungjawabkan dugaan kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
