CIANJUR, Suara Jabar Banten (SJB) – Transparansi pengelolaan dana pendidikan di SDN Sindangsari, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, kini menjadi sorotan tajam. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana prasarana diduga kuat tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan menjadi ajang "bancakan" oleh oknum pihak sekolah.
Berdasarkan investigasi tim awak media Suara Jabar Banten (SJB), ditemukan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara data penerima bantuan PIP dengan realisasi di lapangan pada sekolah yang dipimpin oleh Asep Rustandi ini.
Data yang dihimpun menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2023: Dari total data 110 siswa dengan pagu anggaran Rp 43.425.000, realisasi hanya diberikan kepada 67 siswa senilai Rp 29.700.000. Terdapat selisih sebanyak 43 siswa yang tidak jelas status penyalurannya.
- Tahun 2024: Dari data 91 siswa (Rp 39.600.000), terealisasi 86 siswa (Rp 37.350.000). Terdapat selisih 5 siswa.
- Tahun 2025: Terdata 42 siswa dengan nominal Rp 15.975.000 yang dilaporkan tersalurkan seluruhnya.
Saat dikonfirmasi di ruang tamu sekolah, salah satu guru berdalih bahwa pihak sekolah tidak mengetahui detail tersebut karena dana diambil sendiri oleh orang tua murid ke Bank BRI. Namun, fakta menunjukkan bahwa pada periode 2022 hingga 2024, pengambilan dana masih dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah. Ketika dipertanyakan mengenai selisih jumlah penerima tersebut, Kepala Sekolah Asep Rustandi beserta jajaran guru yang hadir memilih "bungkam seribu bahasa".
Tak hanya persoalan PIP, tim media juga menyoroti penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Berdasarkan data, anggaran pemeliharaan sekolah ini tergolong besar:
- Tahun 2023: Rp 17.851.000
- Tahun 2024: Rp 18.298.000 (Total Tahap 1 & 2)
- Tahun 2025: Rp 15.025.000
Meskipun anggaran perawatan mengalir setiap tahun, pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan. Fasilitas WC ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, kaca jendela banyak yang pecah/bolong, serta atap bangunan yang bocor. Bahkan, terdapat ruang kelas yang terpaksa tidak dipergunakan karena mengalami kerusakan berat.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa anggaran perawatan yang bernilai fantastis tersebut tidak direalisasikan secara fisik, melainkan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Menyikapi temuan ini, masyarakat melalui media mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Hal ini dianggap telah merugikan keuangan negara dan menghambat hak pendidikan siswa.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik Unit Tipikor Polres Cianjur maupun Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk segera mengambil tindakan tegas. Panggil oknum Kepala Sekolah SDN Sindangsari untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," tegas tim investigasi SJB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait raibnya selisih dana bantuan siswa dan tidak sinkronnya anggaran perawatan dengan kondisi fisik bangunan sekolah. (Tim)
