Cianjur SuaraJabarBanten, Dadi pemilik pabrik tahu di Kp. Pasirkadu Rt 03/02, Desa Langgensari, Kec. Karang Tengah, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat di duga serobot tanah PU Pengairan Provinsi Jawa Barat. Sanksinya bisa kena pasal 385 KUHP, 4 - tahun penjara, atau denda Rp. 500.000.000,
Menurut sumber yang di himpun media Suara Jabar Banten, Dadi sudah 10 tahun mendirikan perusahaan diatas tanah milik PU Pengairan Ciheulang seluas 235 m.
Sumber dari PU Pengairan Kab. Cianjur, Selasa 25 / 11 2025 ketika dikonpirmasi oleh Team Suara JabarBanten, Bahwa Ciheulang merupakan wilayah PU Pengairan Provinsi Jawa Barat, " jelas seorang pejabat PU Pengairan sambil memberikan lokasi kantor PU Pengairan Provinsi Jabar di Songgom Kec. Cibeber.
Sumber yang dihimpun oleh media ini, jika benar Dadi mendirikan perusahaan diatas tanah PU Pengairan bisa di sanksi oleh beberapa aturan seperti Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015, kemudian pasal 385 KUHP, dengan sanksi 4 - 5 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).
Menurut Dadi, pemilik bangunan yang di jadikan pabrik tahu di akui, memang benar bangunan tersebut diatas tanah PUPR Pengairan Provinsi Jawa Barat.
Bangunan tersebut sudah 10 tahun, dulunya membeli dari Bapak Aang salah seorang warga, kemudian ia ( Dadi ) bangun keseluruhan 235 M, " terang Dadi, Kamis, 27/11 2025 ketika di konpirmasi.
Lebih lanjut Dadi menuturkan, yang membuat bangunan diatas tanah PUPR Provinsi Jawa Barat bukan hanya dirinya, ada orang lain juga membuat bangunan kemudian di buat usaha ( parik tahu ), " jelas Dadi.
( Ahmad Hidayat/Okel )
