Karawang, Sjb – Upaya kontrol sosial oleh pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap transparansi penggunaan dana publik di sektor pendidikan kembali menemui kendala. Kali ini, sorotan tertuju pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ummul Yatama yang berlokasi di Dusun Kertasari, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Tim dari media/LSM [Suara Jabar Banten] melaporkan bahwa mereka telah melakukan kunjungan sebanyak empat kali untuk meminta konfirmasi dan data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh lembaga tersebut.
Hambatan Akses Informasi dan Dugaan Serius
Kunjungan yang dilakukan sejak tanggal 5 November 2025 belum membuahkan hasil. Kepala PKBM yang bernama Sopandi selaku penanggung jawab pengelolaan Dana BOS, dilaporkan sulit ditemui oleh pihak media.
"Kami telah berupaya mendatangi kantor PKBM hingga empat kali. Tujuan kami jelas, yaitu melakukan konfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS sebagai biaya operasional untuk memajukan harapan bangsa yang putus sekolah. Ini adalah dana negara yang bersumber dari pajak rakyat, dan kami berhak mengawasi anggarannya sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar perwakilan tim media/LSM.
Akibat sulitnya akses dan tidak adanya keterbukaan, hal ini menimbulkan kecurigaan serius dari pihak pengawas sosial.
"Sikap sulit ditemui oleh Kepala PKBM, Sdr. Sopandi, terhadap media dan LSM yang ingin mengawasi anggaran menimbulkan dugaan bahwa oknum tersebut berpotensi memalsukan dokumen data siswa ke negara melalui lembaga pendidikan PKBM Paket A, B, dan C," lanjutnya.
Tuntutan Keterbukaan dan Dasar Hukum
Media dan LSM menegaskan bahwa keterbukaan informasi, khususnya mengenai data sekolah dan data siswa yang menjadi dasar pencairan Dana BOS, adalah wajib bagi Badan Publik yang menerima anggaran dari negara. Dana BOS sejatinya bertujuan mulia untuk membiayai operasional sekolah, termasuk PKBM, guna memastikan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat.
"Jangankan media dan LSM, masyarakat pada umumnya pun berhak mengetahui anggaran tersebut, karena dana ini pada dasarnya adalah uang rakyat hasil dari pajak yang kembali lagi ke masyarakat," tegasnya.
Langkah Tindak Lanjut
Pihak media/LSM mengimbau agar Kepala PKBM Ummul Yatama segera memberikan klarifikasi dan data yang diminta secara transparan. Jika tidak ada tanggapan, mereka siap menempuh jalur hukum sesuai UU KIP, termasuk mengajukan keberatan resmi dan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang.(Tim/Sjb)
