TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Ketidak terbukaan Data PKBM Muslim Cendekia menjadi Sorotan Hukum dan Ancaman Sanksi ‎

 


‎Sukabumi SJB,-‎Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Muslim Cendekia  Desa Sukamaju Kec Cikakak Sukabumi kini tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan serius mengenai ketidaktransparanan data peserta didik dan operasional yang tidak tercatat secara jelas dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Persoalan ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, yang dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.

‎Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan Data

‎PKBM, sebagai satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (seperti Paket A, B, dan C), memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan data secara akurat dan berkala. Dasar hukum utama yang dilanggar meliputi

‎  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 60 yang mengatur akreditasi dan evaluasi, serta kewajiban satuan pendidikan dalam pemenuhan standar.

‎  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010), yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

‎  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Dapodik, yang secara eksplisit menjadikan Dapodik sebagai sumber data utama dan wajib bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk PKBM, untuk pencatatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana.

‎Tidak jelasnya data PKBM Muslim Cendekia di Dapodik mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan transparansi yang diamanatkan oleh regulasi tersebut.

‎Ketidakjelasan data di Dapodik membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama bagi peserta didik PKBM Muslim Cendekia.

‎  Validitas Ijazah dan Lulusan Data peserta didik yang tidak terdaftar atau tidak valid di Dapodik akan mempersulit proses penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan pengajuan data kelulusan. Ijazah yang dikeluarkan tanpa validasi data di sistem kementerian (Dapodik) berisiko dianggap tidak sah atau diragukan legalitasnya, yang dapat menghambat kelanjutan studi ke jenjang pendidikan tinggi atau penerimaan kerja.

‎  

‎Hak Bantuan Pemerintah Peserta didik yang datanya bermasalah tidak dapat diakomodasi dalam program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan operasional pendidikan, karena dasar penyaluran bantuan selalu mengacu pada data Dapodik yang valid.

‎ 

‎Secara hukum, berdasarkan Permendikbud dan regulasi terkait, satuan pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan data dan akuntabilitas dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, yang meliputi

‎  Peringatan tertulis.

‎  Pengurangan atau penghentian bantuan operasional/dana BOS (jika menerima).

‎  Pembekuan sementara izin operasional.

‎ Pencabutan izin pendirian atau izin operasional sebagai sanksi terberat, jika PKBM terbukti melakukan pembiaran data tidak valid dalam jangka waktu lama atau ditemukan praktik maladministrasi data yang merugikan publik.

‎Kepala Dinas Pendidikan terkait diminta untuk segera turun tangan melakukan audit data (verval) dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi atau penahanan data. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan non-formal bahwa akuntabilitas data di Dapodik bukan sekadar administratif, melainkan prasyarat utama legalitas dan perlindungan hak-hak peserta didik.(Pris /suhadni)

 

Type above and press Enter to search.