SJB GARUT. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kerap dijadikan sebagai ladang korupsi. Pasalnya, banyak PKBM yang melakukan pemalsuan data Dapodik untuk menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari siswa-siswi fiktif.
Selasa, 30 September 2025. Awak media menyambangi salah satu PKBM yang terletak di depan Desa Linggarjati, Kp. Cipeundeuy, RT/RW 05/05, Kec. Pamulihan, Kab. Garut yang diduga melakukan pemalsuan data. Dilihat dari luar, PKBM tersebut didirikan disebuah rumah kecil dengan spanduk bertuliskan PKBM Putra Rasya Jaya. Setelah dilakukan pengecekan pada laman Dapodik, PKBM Putra Rasya Jaya yang dipimpin oleh Deska Febriansah, S.Pd ternyata sudah memiliki 162 Murid dan 4 Rombongan Belajar. Kecurigaanpun muncul dikarenakan tempat PKBM yang tampak tak sesuai dengan deskripsi. Bagaimana mungkin rumah kecil tersebut dapat memuat 4 Rombel? Berikut data yang kami berhasil dapatkan melalui halaman dapodik:
Kepala Sekolah: Deska Febriansah, S.Pd.
Operator: Muhamad Luthfi
NPSN : P9999590
SK Pendirian Sekolah : 800.1.11.1/1440-Disdik
Tanggal SK Pendirian : 2024-06-26
SK Izin Operasional : 800.1.11.1/1440-Disdik
Tanggal SK Izin Operasional : 2024-06-26
Alamat : Kp. Cikubang
RT / RW : 03/02
Desa / Kelurahan : Linggarjati
Kecamatan : Kec. Pamulihan
Kabupaten : Kab. Garut
Provinsi : Prov. Jawa Barat
Awak media berusaha untuk mencari informasi kepada warga sekitar dan desa setempat. Saat mencoba untuk dihubungi beberapa kali, Kepala Desa Deden Mustopa tidak kunjung menjawab panggilan awak media. Diduga menghindar dari awak media yang berkunjung untuk meminta konfirmasi. Menurut narasumber, PKBM tersebut masih belum berjalan. Kecurigaan awak media bertambah, bagaimana bisa PKBM yang masih belum berjalan sudah memiliki banyak murid?
Setelah berbincang bincang, ternyata rumah yang dipasangi spanduk PKBM adalah rumah kosong. Menurut narasumber menyebut bahwa PKBM tersebut hasil pindahan dari Kecamatan Pamulihan. Awak media akhirnya menyadari bahwa lokasi PKBM berbeda dari data Dapodik. PKBM tersebut semula berada di Kp. Cikubang namun lokasi yang sekarang berada di Kp. Cipeundeuy.
Setelah mendapati banyak kejanggalan, awak media berusaha mengkonfirmasi lama berjalannya PKBM tersebut melalui laman Dapodik:
>Pada Semester Ganjil 2024/2025, PKBM memiliki 190 Murid & 3 Guru.
>Pada Semester Genap 2024/2025, PKBM memiliki 137 Murid & 3 Guru.
>Pada Semester Ganjil 2025/2026, PKBM memiliki 162 Murid & 3 Guru.
Sebagian warga bahkan tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah tempat kegiatan belajar mengajar. Awak mediapun melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan daftar nama-nama siswa, nomor kontak hingga narasumber yang dapat menjembatani awak media untuk mendapatkan konfirmasi.
Setelah terhubung, Kepala Desa Deden Mustopa mengklaim tidak mengetahui apapun mengenai PKBM tersebut. Namun menurut narasumber, Kepala Desa pernah tampak didalam PKBM tersebut beserta dengan istrinya. Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Desa mengaku bahwa kediaman PKBM tersebut adalah miliknya dan hanya menyewakan tempatnya kepada Yayasan.
7 Oktober 2025, awak media akhirnya berhasil menghubungi Kepala Sekolah PKBM Putra Rasya Jaya, Deska Febriansah S.Pd. Saat dihubungi pada sore hari, awak media diminta untuk menunggu karena Deska sedang dalam perjalanan menggunakan motor. Awak media menunggu hingga malam hari dan mencoba untuk menghubungi kembali. Kali ini, Deska mengirimkan awak media bahwa beliau masih dalam perjalanan sembari menyetir mobil.
Hingga saat ini, 12 Oktober 2025. Deska tidak kunjung membalas pertanyaan, diduga kabur dari awak media. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Pidana & UU Pasal 3 No. 31 Tahun 1999, tersangka pemalsuan data dapat dijerat pidana 20 tahun penjara dan denda paling besar 1 Milyar Rupiah.
Kami memohon kepada Disdik & APH untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PKBM Putra Rasya Jaya serta memberikan konfirmasi valid. Mengingat banyak PKBM yang melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
-Davi Ridho, Jurnalis Suara Jabar Banten.