TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Kios Pupuk "Restu Ibu" diduga Mark-Up harga Hingga Bebani Para Petani



Sukabumi, Sjb,-Harga pupuk bersubsidi yang diduga di-markup atau dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.


Seperti halnya yang dilakukan pemilik kios "Restu Ibu" yang berlokasi di Kp. Karang Anyar RT 01 RW 04 Desa Tegal Buled Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga melakukan kecurangan dengan mark-up harga pupuk hingga merugikan para petani yang sangat bergantung pada harga pupuk yang terjangkau. 


Sementara itu aturan harga pupuk bersubsidi pemerintah telah mengatur HET pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Terbaru, per 22 Oktober 2025, HET untuk pupuk subsidi telah mengalami penurunan diantaranya HET yang berlaku di kios-kios resmi, antara lain:  Urea: Rp1.800/kg, NPK: Rp1.840/kg, NPK untuk kakao: Rp2.640/kg.


Menurut pengakuan H. Jarkon selaku pengelola kios pupuk "Restu Ibu" Ia mengatakan menjual dengan harga Urea Rp. 90.000 per sak (50kg) untuk NPK RP. 9.2000, per sak (50kg) sedangkan pengakuan para petani yang berlangganan di kios tersebut mengatakan harga yang dijual dikios Restu Ibu persaknya (50kg) Rp.125000 sehingha hitungan perkintal Rp. 2.50.000,- harga tersebut dinilai tinggi dan memberatkan para petani.


Saat ditemui dilapangan, salah seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika terbukti ada mark-up harga sanksi bagi kios nakal sangat berat.


"Kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat menghadapi sanksi berat, seperti 

Sanksi Pidana, Pelaku bisa dijerat hukum dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp250 juta, atau pidana penjara hingga 5 tahun dengan denda Rp5 miliar, pencabutan Izin pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan izin penjualan.

Ancaman Pidana untuk Korporasi tidak hanya pelaku perseorangan, korporasi yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga akan ditindak tegas oleh pemerintah." Katanya.


Ia menambahkan, jika Anda menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa saluran resmi Kementerian Pertanian, laporkan melalui kanal pengaduan resmi seperti Dumas atau WBS Kementerian Pertanian. Anda bisa mengirimkannya melalui dumas.pertanian atau wbs.pertanian. SP4N-LAPOR!: Gunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui situs lapor.go.id."katanya.

(Rudi Heryawan / Ujang Ridwan)

 

Type above and press Enter to search.