Alokasi yang cukup dan penyaluran tepat sasaran, pupuk subsidi menjadi solusi untuk mengurangi biaya produksi petani dalam meningkatkan hasil panen, dan memperkuat swasembada pangan nasional namun sayang dengan adanya program tersebut masih saja ada oknum penjual pupuk subsidi yang tega Mark Up harga sehingga membebani para petani, seperti halnya yang terjadi di Desa Mandajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasik, Jawa Barat.
Oknum Lili selaku pemilik Kios Pupuk bersubsidi yang berlokasi di Desa Mandajaya Kecamatan Cikalong Kabuapaten Tasik Jawa Barat, diduga tega menaikan harga yang tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang merupakan harga jual maksimum barang yang ditetapkan pemerintah sehingga para petani merasa dirugikan.
Keluhan tersebut diungkapkan salah seorang petani kepada Sjb saat ditemui dilokasi (08/09/25).
Ia mengatakan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi dinilai di MarkUp sehingga para petani merasa terbebani, namun kegiatan tersebut selalu tidak terungkap karena pemilik kios tersebut diduga selalu memberi suap terhadap pihak yang mempertanyakannya.
"Kegiatannya selalu tidak terekpose karena diduga pemilik kios selalu memberi suap kepada pihak yang mempertanyakannya"katanya dengan nada kecut.
Dilain tempat, Adami Chazawi, selaku penasehat Hukum menyoroti tindakan yang diduga adanya indikasi suap menyuap mengatakan, menurutnya tindakan suap secara hukum, definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980.
"Definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)."katanya.(H. S adllan SH)