CIanjur, suarajabarbanten.my.id – Aktivitas tambang Galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, kian meresahkan warga. Selain diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, praktik pengerukan tanah dan batu ini berani menantang kebijakan Gubernur Jawa Barat dengan beroperasi nonstop selama 24 jam. 

Aliran Dana "Sutin" ke Berbagai Pihak
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas tambang ini tetap berjalan mulus karena diduga telah melakukan "koordinasi" secara sistematis. Pengakuan mengejutkan datang dari salah seorang penjaga lokasi tambang yang menyebutkan adanya jatah rutin (sutin) yang mengalir ke berbagai pihak untuk mengamankan operasional.

"Semua sudah terkondisikan, mulai dari pihak desa hingga kecamatan. Bahkan, untuk aparat penegak hukum (APH) tingkat Polsek maupun Polres, sudah ada jatahnya masing-masing," ungkap penjaga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Abaikan Instruksi Gubernur

Meskipun Gubernur Jawa Barat secara tegas telah mengeluarkan instruksi terkait penertiban tambang ilegal dan pembatasan jam operasional untuk menjaga kelestarian lingkungan serta infrastruktur jalan, aturan tersebut seolah dianggap angin lalu.

Pihak pengelola, yang oleh warga sekitar dijuluki sebagai "Bos Bertangan Besi", dinilai kebal hukum. Kekuatan pengaruh sang pemilik membuat aktivitas alat berat terus menderu siang dan malam, menyebabkan polusi debu dan kebisingan yang mengganggu pemukiman warga.

Poin-Poin Keganjilan di Lapangan:

Jam Operasional: Beroperasi penuh 24 jam, melanggar aturan standar pertambangan.

Legalitas: Tidak terpampang papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area lokasi.

Dampak Lingkungan: Kerusakan infrastruktur jalan desa akibat beban kendaraan berat dan potensi longsor di area galian.

Dugaan Gratifikasi: Adanya pengakuan pemberian dana "pelicin" kepada oknum instansi terkait.

Tuntutan Warga

Warga Desa Sukamulya mendesak pihak berwenang, khususnya Polda Jawa Barat dan dinas terkait, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup lokasi jika terbukti ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun perwakilan pemerintah desa dan kecamatan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan "jatah koordinasi" tersebut,(team)