Proyek Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Pembangunan siluman di Kc leles dipertanyakan warga dan ada pengaduan dari berbau masyarakat dan LSM
Ketika awak media berkunjung ke lapangan telah berhasil menemukan proyek tanpa papan informasi sedangkan pekerjaan sudah di laksanakan ketika awak media wawancara Tedi di lokasinya dengan alasan
Proyek ini sangat tidak jelas karna bantu an ini ga jelas
Cianjur, dengan alasan menerangkan program kerja CV sedangkan proyek sudah di laksanakan
Tolong dugaan ini segera di usut sampai tuntas Sebagai Kepala Desa bisa saja dicopot dari jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara ketikan awak media croscex transparan kepada masyarakat,mana yang di maksud uu no 14 thn 2008 kip keterbukaan informasi publik dan itu adalah amanat Undang-Undang terkait dengan transparansi pemerintahan di desa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa, karena proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara melalui Dana Desa (DD) dan atau Anggaran Dana Desa (ADD).
Karena itu, di setiap proyek desa atau pembangunan-pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. Seperti hal nya pembangunan yang dilaksanakan Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Pada awalnya pembangunan yang dilaksanakan di wilayah tersebut diduga tidak mengindahkan amanat undang – undang tersebut dengan tidak memasang papan proyek pembangunan, namun setelah adanya masyarakat yang menayakan papan proyek tersebut, pemerintah desa langsung memasangnya, sehingga menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.
“Ya awalnya tidak ada papan proyek saat pembangunan dilaksanakan, namun setelah ada beberapa warga yang menanyakan pembangunan tersebut, pada memasang papan proyek dengan alasan pada waktu
tersebut Tedi selaku pelaksana
tidak sesuai sebelumnya papan proyek belum dibuat,”kata salah seorang warga yang berhasil ditemui dilokasi.
Memerankan ituh dana gempa alasan tedi
Ia mengatakan, Bahwa papan proyek dalam pembangunan yang didanai oleh anggaran pemerintah adalah wajib hukumnya untuk memasang papan proyek sebagai pengumuman, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Keterangan kontrak kerja 15 hari
Keterangan Tedi ( dugaan ini segera di usut sampai tuntas karna ini sudah merugikan uang negara
Aparat penegakan hukum ini sudah jelas.
“Pemasangan papan proyek dalam sebuah pembangunan yang memakai dana pemerintah wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban pemasangan papan nama proyek tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,”katanya.
Ia menambahkan, Papan nama proyek wajib dipasang sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek desa tujuannya adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan-penyelewengan atau untuk menghindari terjadinya korupsi Dana Desa.
“Jadi, yang dalam melaksanakan pembangunan pada awalnya tanpa memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran dan masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat berwenang dan ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. bahkan jika terbukti ada indikasi korupsi didalamnya lebih parah lagi ancamannya tidak main-main”pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak pemerintah desa terutama selaku Kepala Desa Puncakwangi belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut ( adlan)