TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Tak ada Papan Proyek, Pembangunan Menjadi pertanyaan Masyarakat



Proyek Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Pembangunan siluman di Kc leles dipertanyakan warga dan ada pengaduan dari berbau masyarakat dan LSM 

Ketika awak media berkunjung ke  lapangan telah berhasil menemukan proyek tanpa papan informasi sedangkan pekerjaan sudah di laksanakan ketika awak media wawancara Tedi di lokasinya dengan alasan 

Proyek ini sangat tidak jelas karna bantu an ini ga jelas


 

Cianjur, dengan alasan menerangkan program kerja CV sedangkan proyek sudah di laksanakan 


Tolong dugaan ini segera di usut sampai tuntas Sebagai Kepala Desa bisa saja dicopot dari jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara  ketikan awak media croscex transparan kepada masyarakat,mana yang di maksud uu no 14 thn 2008 kip keterbukaan informasi publik dan itu adalah amanat Undang-Undang terkait dengan transparansi pemerintahan di desa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa, karena proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara melalui Dana Desa (DD) dan atau Anggaran Dana Desa (ADD).



Karena itu, di setiap proyek desa atau pembangunan-pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. Seperti hal nya pembangunan yang dilaksanakan  Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 


Pada awalnya pembangunan yang dilaksanakan di wilayah tersebut diduga tidak mengindahkan amanat undang – undang tersebut dengan tidak memasang papan proyek pembangunan, namun setelah adanya masyarakat yang menayakan papan proyek tersebut, pemerintah desa langsung memasangnya, sehingga menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.

 

“Ya awalnya tidak ada papan proyek saat pembangunan dilaksanakan, namun setelah ada beberapa warga yang menanyakan pembangunan tersebut, pada memasang papan proyek dengan alasan pada waktu 



tersebut Tedi selaku pelaksana

tidak sesuai sebelumnya papan proyek belum dibuat,”kata salah seorang warga yang berhasil ditemui dilokasi.

Memerankan ituh dana gempa alasan tedi





Ia mengatakan, Bahwa papan proyek dalam pembangunan yang didanai oleh anggaran pemerintah adalah wajib hukumnya untuk memasang papan proyek sebagai pengumuman, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.


Keterangan kontrak kerja  15 hari 

Keterangan Tedi ( dugaan ini segera di usut sampai tuntas karna ini sudah merugikan  uang negara


Aparat penegakan hukum ini sudah jelas. 

 

“Pemasangan papan proyek dalam sebuah pembangunan yang memakai dana pemerintah wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban pemasangan papan nama proyek tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,”katanya.

 

Ia menambahkan, Papan nama proyek wajib dipasang sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek desa tujuannya adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan-penyelewengan atau untuk menghindari terjadinya korupsi Dana Desa.

 

“Jadi, yang dalam melaksanakan pembangunan pada awalnya tanpa memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran dan masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat berwenang dan ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. bahkan jika terbukti ada indikasi korupsi didalamnya lebih parah lagi  ancamannya tidak main-main”pungkasnya.

 

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak pemerintah desa terutama selaku Kepala Desa Puncakwangi belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut ( adlan)

 

Type above and press Enter to search.