TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

PHK Sepihak Tenaga Outsourcing RS Lira Medika Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

 


Karawang, Sejumlah tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Rumah Sakit Lira Medika Karawang melalui pihak ketiga, yakni PT. Arima Sinar Abadi, mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya.


Para pekerja tersebut mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi, sosialisasi, ataupun kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Kami diberhentikan begitu saja, tanpa penjelasan tertulis. Tiba-tiba kontrak tidak diperpanjang dan kami tidak diperkenankan masuk kerja,” ujar salah satu tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya.


Pihak manajemen PT. Arima Sinar Abadi maupun RS Lira Medika hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian tersebut.


Peristiwa ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan di Karawang. Mereka menilai tindakan PHK sepihak ini sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja dan mendesak Dinas Tenaga Kerja Karawang untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.


Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak perusahaan maupun rumah sakit harus bertanggung jawab dan memenuhi hak-hak para pekerja,” tegas kabid Disnaker Ahmad


Hasil dari investigasi awak media oleh kuasa hukum korban berjumlah satu orang yang bernama Anisah Nur aeni yang beralamat dusun Pundong RT 001 RW 003 Kelurahan palumbonsari kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang


Dengan ini saya selaku kuasa hukum ingin meminta penjelasan kepada RS Lira Medika terkait korban PHK sepihak."Ucap Eris Suryana, SH


Menurut keterangan perwakilan PT.arima sinar abadi bahwa kita sudah melakukan sp kepada si pekerja dan sudah kita buatkan BPJS juga legalitas kita sudah di laporkan ke UPTD tenaga kerja Karawang.


Saat awak media mempertanyakan terkait dukumen legalitas di sayangkan perwakilan PT.arima sinar abadi tidak mau menunjukan legalitas perusahaan. Outsoursing dengan alasan tidak boleh di tunjukan ke siapapun karena dukumen perusahaan."Tutur


Harapan akan tetap menindak tegas kepada PT.arima sinar abadi selaku penyalur tenaga outsoursing yang telah menyalahi aturan ketenaga kerjaan yang di mana di atur dalam undang undang tenaga kerja yang dimana di atur dalam peraturan Mentri tenaga kerja."Pungkas Eris . salaman

 

Type above and press Enter to search.