TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Pilu Seorang Ayah Mencari Keadilan Untuk Anaknya




Suara Jabar Banten - Sukabumi,-Miris seorang ayah, memperjuangkan ketidak adilan yang menimpa sang anak yang melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) Jo. Pasal 76D UU RI nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 




Jaksa penuntut umum FERA MILA MUSTIKA, SH, MH menuntut terhadap terdakwa M.RAFLI SYAKIR FIRDAUS Berupa pidana penjara selama 11 Tahun,  dan denda sebesar Rp. 1 Miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tsb tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Akan tetapi berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri kota Sukabumi, dengan berkas perkara pidana nomor 37/pidana.sus/2024/PN skb , terdakwa di jatuhkan hukuman lebih berat dari tuntunan jaksa penuntut umum, dengan mem'vonis 12 Tahun kurungan penjara.


Pelaku tindak pidana tersebut berjumlah 3 Orang, dan Otak dari tindak pidana ini sekaligus Pelaku orang yang pertama melakukan tindak pidana tersebut,yang bernama RENDI SAPUTRA hanya di jatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama 5 Tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Sukabumi.


Lebih lanjut - ketiga pelaku tindak pidana tersebut masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK Kota Sukabumi, menurut keterangan narasumber banyak kejanggalan dalam perbal yang di buat oleh pihak penyidik maupun BAP yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum seperti,salah satunya dalam BAP tersebut di sebutkan bahwa korban tindak pidana tersebut mengalami trauma dan depresi berat tanpa di lengkapi surat keterangan saksi ahli dari dokter spesialis jiwa rumah sakit umum daerah kota Sukabumi, bahkan dalam BAP tersebut di sebutkan korban beberapa kali ingin melakukan tindak bunuh Diri, hal ini sangat bertolak belakang dengan kenyataan nya,  Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa warga sekitar korban tempat tinggal, melihat setelah kejadian yang menimpa korban, korban tidak mengalami perubahan sikap seperti trauma ataupun depresi berat, Bahkan korban sering terlihat keluar rumah sama hal layak nya seperti tidak terjadi apapun, dan sering menggunakan pakaian yang kurang seronok sehingga bisa menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang melihat nya,dengan banyak nya kejanggalan dan di duga adanya kebohongan dalam pemberian kesaksian oleh pelapor apakah hal tersebut tidak cacat hukum, dan ataukah kesaksian palsu dapat di dikenakan sangsi hukum pidana, Ungkap nya.



Korban dari kekerasan persetubuhan ini pada saat kejadian diketahui berusia 14 Tahun, dan di pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di rumah RIKA selaku pelapor kasus ini,


Bapak dari terdakwa M.RAFLI Menjelaskan - bahwa mulai dari proses penangkapan hinga proses keputusan pengadilan, dinilai sangat memberatkan anak nya tanpa ada pertimbangan yang meringankan hukuman nya, anak terdakwa membantah semua isi BAP pada saat proses penyelidikan penyidikan bahkan pada saat di pengadilan, hal ini mungkin yang di jadikan bahan untuk memberatkan anak saya.

Keterangan lebih lanjut, pada saat hari kejadian terdakwa yang menjadi otak utama dan pelaku yang pertama melakukan tindak pidana itu,datang kerumah anak saya, dan mengajak anak saya bermain keluar rumah, dengan meminjam kendaraan bermotor kepada saya selaku ayah dari Rafli dengan alasan Jalan jalan sore ( JJS ),

Singkat cerita saya baru mengetahui setelah pada malam hari ada petugas kepolisian resor kota Sukabumi datang ke rumah saya, menanyakan Rafli dengan alasan akan di bawa ke polres kota Sukabumi untuk dimintai keterangan, namun setelah beberapa hari, anak saya tidak pulang saya menerima surat penangkapan dan penahan terhadap anak saya berikut dengan di ambilnya kendaraan bermotor saya,dengan alasan sebagai alat bukti tanpa ada surat apapun kepada saya. 

Kurang lebih 1 tahun pada saat saya menanyakan keberadaan Kendaraan bermotor yang saya miliki kepada pihak yang berwenang, ternyata kendaraan tersebut tidak bisa di ambil kembali walaupun saya sudah memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB dengan alasan sudah di lelang, pernyataan tersebut di sampaikan oleh salah seorang pegawai di kejaksaan negri kota Sukabumi, sedangkan saya tidak pernah merasa menerima surat penyitaan barang maupun surat pemberitahuan pelelangan kendaraan bermotor milik saya, " apakah memang seperti ini prosedur penyitaan dan pelelangan kendaraan yang berlaku di negara kita, dimana letak keadilan untuk diri pribadi saya, karena saya sangat merasa di rugikan dengan tindakan atau keputusan sepihak yang diambil oleh pihak Kejari kota Sukabumi". Tegasnya



Dengan kejadian seperti ini, saya sangat berharap kepada para pemimpin dan pemangku kebijakan serta praktisi hukum, dapat membantu saya dalam mencari KEADILAN yang ber Ke perikemanusiaan demi tegak nya supremasi hukum dan kewibawaan hukum Dimata masyarakat.


Herawan/Boy

 

Type above and press Enter to search.