Bogor--Sjb--Maraknya pungutan liar (pungli) di lingkungan SD Negeri sudah menjadi rahasia umum. Kali terjadi di SDN 02 Cikahuripan kecamatan klapanunggal, kabupaten bogor, Jawa barat, beberapa wali murid mengeluhkan adanya pungli di SDN 02 Cikahuripan agar pungutan liar tersebut segera di hentikan kamis 10/7/2025.
Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan adanya biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua per bulannya. seperti uang tik/komputer, uang eskul, dan uang kas Uang tersebut akan dikelola langsung oleh pihak sekolah untuk pemeliharaan sarana salah satunya kalau ada kerusakan komputer kegiatan lainnya.
“Sekolah negeri itu seharusnya bebas dari biaya tambahan karena memang sudah ditanggung pemerintah. Tapi nyatanya, ada saja biaya yang harus dibayarkan wali murid,” ucap beberapa orang tua murid kepada wartawan.
Lanjut orang tua murid " Dengan nominal Rp 37.000 menurutnya ini terlalu mencekik, jika per kelas ada 30 siswa dan dikalikan dengan jumlah kelas yang ada, berapa banyak total uang uang di dapat per bulan'nya, sedangkan julah murid yang ada di SDN 02 Cikahuripan jumlahnya kurang lebih 700 murdi," Ungkapan.
Tidak hanya itu saja waktu mau ada pembangunan mushola sekolahan saja orang tua murid di dibebankan biaya sebesar Rp 180.000.
Lanjut Orang tua murid "saya heran, sekolah negri itu kan sudah di biayai oleh pemerintah tapi kenapa masih mungut juga ke para orang tua murid ini malah dijadikan aji mumpung untuk dapat dana,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, ia juga membeberkan adanya pungli yang dipaksakan, seperti uang kas Rp 10.000, uang komputer 17.000, dan uang eskul 10.000 dn itu wajib di bayar berbulan'nya.
Saat di konfirmasi wartawan kepala sekolah SDN 02 Cikahuripan di ruang guru (SG) seakan akan enggan di konfirmasi dan menyuruh nanya ke ketua K3S " Tanya aja ke K3S yang menjabat sebagai kepsek di SDN 01 Cikahuripan dan uang tersebut buat kebutuhan sekolah seperti kalau ada kerusakan komputer,"jawabnya singkat
sangat di sayangkan adanya pungli-pungli berkedok kegiatan seperti ini. pungli di Indonesia adalah undang undang nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang merupakan perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999, pungli termasuk dalam tindaka pidana korupsi dan di atur dalam pasal pasal yang berikut dalam Menyalahgunakan wewenang dan pemerasan, korupsi tindakan melawan hukum dan Dinas Pendidikan kabupaten bogor agar dapat segara mengambil langkah-langkah tegas terhadap maraknya pungli di sekolah.
(Dody p)