TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Komite Sekolah SDN Purwasari 3 Purwasari Terang Terangan Arahkan Orang Tua Murid Membeli Buku LKS

 




kARAWANG I SDN negeri 3 Purwasari  Kecamatan  Purwasari  Kabupaten Karawang   muncul dugaan adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan oknum tidak resmi yang diduga bekerja sama Komite dan Fihak sekolah 


Buku LKS ini dijual kepada siswa  atas dasar arahan komite sekolah  berinisial S.


Munculnya dugaan tersebut tersebar digroup whatapp yang demgan  berani nya komite  sekolah mengarahkan para orang tua siswa  


" Sampurasun , Assalamualaikum Alhamdulillah untuk hari  ini  kita update untuk harga LKS  dari yang harga sebelumnya harga 19.000/pcs  untuk hari ini update menjadi 17.000/Pcs  atau 170.000/Paket untuk.kelas 3 sampai dengan kelas 6  dan untuk.kelas 1 dan kelas 2 dari yang sebelumnya Rp 19.000/psc menjadi Rp  17.000/Pcs  atau  Rp 153.000/Psc  perpaket 

Untuk  yang sudah membeli dengan harga lama akan ada pengembalian dana yang akan dikolektifkan ke korlas masing masing ,mudahan mudahan ini menjadi wasilah keberkahan untuk.semus,mudah mudahan Alloh meridloinya setiap.langkah kebaikan ibu dan bapak terimakasih  ,yang telah membeli nanti akan ada pengembaliannya ya kalau ingin beli sendiri *Monggo*,*Kalau ingin nitip ke saya nanti pas awal masuk Sekolah ya karena masih Mudik* kalau ingin beli sendiri  *Monggo* ke Toko dipersilakan lewat jalan sebelah  potocopy  Pagadungan kanan jalan rumah baris ke tiga  yang bercat Hijau " inilah isi .percakapan   WhatsApp  yang diterima Redaksi 


Saat dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SDN Purwasari 3  Atin Supriatin mengarahkan kepada Komite sekolah "  tar ke komite sekolah aja pak " ucap kepsek 


Tak  berselang lama muncul Komite sekolah  dan saat itu dikonfirmasi terkait  Dugaan penjualan LKS ' ya benar pak tapi tidak menjualnya disekolah kadang juga orang tua murid ada yang beli di online " ucap  komite


Adanya Praktik Penjualan Buku LKS masih ada disekolah yamg melakukan penjualan buku LKS melalui Forum dan Fihak ketiga  ragam dalih pun bermacam macam  hal tersebut pun terkadang menjadi pembenaran tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarang nya 


Larangan tersebut tertuang dengan tegas dipasal.181 a peraturan.pemerintah ( PP) nomor 17  rahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik an baik perorangan maupun kokektif dilarang menjual Buku LKS buku pelajaran ,bahan ajar seragam sekolah disatuan pendidikan 


Termasuk Komite sekolah juga dilarang menjual buku LKS  maupun Seragam  sebagaimana diatur dalam pasal 12 a peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan  nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah 


Oleh karenanya Masyarakat  .meminta kepada kepala dinas  pendidikan kabupaten Karawang untuk menindak lanjuti dan menindak tegas   praktek penjualan Buku LKS ini ,mereka menikai.peoses  belajar mengajar tidak  dibebani dengan pembelian BuKu tambahan  apalagi jika mengesankan adanya paksaan ( Nurdin )

 

Type above and press Enter to search.