TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

JEJAK REKAM SANG PEJABAT LEBAK KORUPTOR , EMPAT TAHUN TERAKHIR KEKAYAANYA NAIK MILYARAN RUPIAH

 


LEBAK-, Pejabat publik diharapkan memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 

Setiap pejabat publik seharusnya memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.  Harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perbuatan melawan hukum. 

Namun kriteria itu tidak ada bagi satu pejabat publik esselon dua Kepala Inspektorat di Pemerintahan Kabupaten Lebak.



Menurut Eli Sahroni Kepala Inspektorat Lebak memiliki jejak rekam yang buruk, namun pada saat itu tetap di pertahankan oleh Bupati Lebak sebagai atasanya. Sebelumnya Doktor Rusito MM menduduki jabatan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Lebak.

Dalam kekuasaannya  membawahi pemerintahan desa telah melakukan tindakan kesewenang wenangan  diluar tugas pokok dan pungsinya sebagai pejabat publik notabene pejabat negara. Melalui DAMAR DESA sebuah lembaga yang tidak memiliki dasar hukum baik peraturan daerah maupun peraturan pemerintah dan perundang undangan menjadi pihak ketiga melaksanakan berbagai  kegiatan pelatihan  termasuk pralegal bagi linmas, prades dan kepala desa. Dan  menjadi suplayer pengadaan barang dan alat tulis kantor di 340 Desa di Kabupaten Lebak. 

" Pada saat itu puluhan milyar rupiah Dana Desa berhasil di keruk oleh Kadis dan Kroninya melalui  DAMAR DESA setiap tahunya", kata eli sahroni

Doktor bidang pemerintahan itu mengendalikan keuangan  dana desa dengan memperdaya kepala desa. Kejahatan sang Kadis Bergelar Doktor itu terendus oleh sejumlah aktivis lebak. Pada bulan di akhir tahun 2020  aktivis lebak bersama ratusan pemuda lebak melakukan aksi unjukrasa besar besaran di depan kantor Dinas PMD Lebak. Dan dan ditindaklanjuti  laporan pengaduan  kepihak Kejaksaan Negeri Lebak. Namun karena ada keterlibatan pihak kejaksaan negeri lebak laporan pengaduan tidak berjalan. 

Sementara Pejabat esselon dua bergelar Doktor itu hanya di mutasi  menjadi kepala inspektorat Lebak. Dan Pejabat lainya yang menjadi bawahanya yang diduga terlibat korupsi Dana Desa  di mutasi ke dinas yang  berbeda.

"  Tidak ada sanksi lain yang lebih berat kepada mereka dari Bupati Lebak. Sehingga tidak ada epek jera bagi mereka bahkan merasa dilindungi, wajar jika  berbuat korup lagi di tempat lain seperti saat ini ", kata eli sahroni

Dikatakan Eli Sahroni, akibat tidak ada sanksi berat agar epek jera maka berulah lagi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahi aturan mengkorupsi keuangan daerah notabene keuangan negara dengan membuat kegiatan di luar daerah yang di sengaja menggunakan biaya besar. 

" Selama empat tahun harta Rusito pejabat esselon dua kepala inspektorat lebak melambung tinggi hingga mencapai milyaran rupiah, berdasarkan LHKPN ", kata eli sahroni

Eli Sahroni mendesak Bupati Lebak memecat Rusito dan sejumlah pejabat lainya di Inspektorat Lebak yang terlibat korupsi dan jangan memberikan jabatan  di OPD lain di lingkungan Pemkab Lebak. 

Selain itu meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengedepankan penanganan hukum sesuai prosedur.

" Bupati Lebak jangan melindungi pejabat korup kalau lebak ingin maju, tindak sesuai aturan. APH segera periksa kepala inspektorat dan sejumlah pejabat dilingungan inspektorat yang terlibat korupsi", imbuh king badak panggilan akrab eli sahroni**cp

 

Type above and press Enter to search.