Lebak- suara Jabar Banten Bangunan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera dua lokasi di Desa Sargeni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak melanggar Perizinan Bangunan dan Gudang ( PBG). Pelanggaran itu diduga merupakan hasil kerjasama terselubung antara pihak perusahan ternak ayam dengan oknum pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kabupaten Lebak saat pengurusan Perizinan Bangunan dan Gedung ( PBG) kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera
Pelanggaran itu terjadi karena kongkalingkong pihak perusahaan sebagai pemohon PBG dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kab Lebak. Maka Dinas PTSP adalah pihak yang harus bertanggungjawab baik secara administrasi dan hukum karena pelanggaran PBG milik PT Sinar Ternak Sejahtera itu merupakan kejahatan korupsi.
" Diduga melanggar Perizinan PBG dua kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Sargeni. Itu harus di tutup karena melanggar peraturan tentang PBG " , kata Dede Kodir Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak.
Menurut Dede Kodir berdasarkan investigasi lokasi dan data administrasi perizinan bangunan masing- masing di atas lahan 3 ( tiga) hektar itu telah terjadi kerjasama melakukan kejahatan dengan manipulasi data administrasi sarat penerbitan PBG sebagai legalitas resmi dari Dinas PTSP Kab Lebak.
Dokumen permohonan pengajuan perizinan yang dibuat perusahaan tidak sesuai dengan fisik bangunan,dimungkinkan ada kerjasama setali dengan uang dengan Dinas PTSP Kab Lebak.
" Tim investigasi menemukan pelanggaran PBG di dua bangunan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera di desa Sargeni. Ada kerjasama terselubung melakukan kejahatan antara pihak dinas PTSP Lebak dengan pengusaha ternak ayam" , kata Dede Kodir lagi
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni,mendesak Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah ( Perda) Kab Lebak segera melakukan penutupan terhadap kandang ayam berkapasitas ratusan ribu milik pengusaha non pribumi yang diduga melanggar peraturan perundang- undangan di Desa Sargeni tanpa kompromi.
Dua bangunan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera di dua lokasi di Desa Sargeni melanggar hukum perizinan , merupakan bentuk kejahatan atas penyalahgunaan perizinan, merupakan pelanggaran hukum Undang -Undang Korupsi dan itu harus di tindak sesuai peraturan hukum dan perundang undangan.
" Saya mendesak Satpol PP dan Dinas PTSP Lebak menutup kandang ayam yang sudah 4 tahun beroprasi di desa sargeni milik PT Sinar Ternak Sejahtera karena melanggar hukum tentang perizinan", kata king badak panggilan akrab eli sahroni**cp