Bogor , Sjb,-Keterbukaan publik dalam pengelolaan Dana Desa adalah prinsip penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan anggaran desa. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencegah praktik korupsi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Dana Desa dikelola dan digunakan, termasuk rincian anggaran, kegiatan yang didanai, dan hasil yang dicapai.
- Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa atas pengelolaan Dana Desa. Keterbukaan informasi membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
- Dengan adanya transparansi, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa dapat diminimalkan dan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi yang lebih aktif dalam pembangunan desa.
Namun lain halnya yang dilakukan Salpator Tarigan selaku Kepala Desa Babakanraden Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Kepala Desa dinilai bungkam saat dimintai keterangan melalui pesan watshapp mengenai informasi adanya dugaan Mark up dalam perealisasian anggaran Dana Desa tahap 1 Tahun anggaran 2025.
Menurut warga sekitar, sikap diamnya saat dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up untuk pembangunan betonisasi sangatlah disayangkan bagi seorang Kepala Desa, mendengar informasi dilapangan terkait dugaan markup, Sjb mencoba beberapa kali untuk menghubungi Kepala Desa Babakanraden melalui pesan singkat, namun benar saja walaupun whatsapp nya aktif tetapi tidak ada jawaban.(28/06/25).
Seperti diketahui bahwa pembangunan jalan betonisasi berukuran panjang 138 Meter kali Lebar 2,5 Meter kali tinggi 0,12 Meter, pembangunan tersebut berlokasi di Kampung Babakanraden RT 001 RW 003, dengan menelan biaya sebesar Rp 112,620,000,- Rupiah.
"Dengan diamnya Kepala Desa Babakanraden Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tentu menimbulkan kecurigaan dimasyarakat, seharusnya secepatnya memberikan klarifikasi kepada publik agar masyarakat tidak curiga terkait adanya informasi mark up dalam pembangunan tersebut,"kata salah seorang warga yangbenggan disebutkan namanya.
Ia melanjutkan, Kepala Desa Harus sesegera mungkin memberikan informasi publik agar tidak terjadi dugaan lainnya.
"Seharusnya Kepala Desa Babakanraden segera klarifikasi terkait dugaan Mark Up anggaran Dana Desa, karena sebagai lembaga yang mengunakan dana publik wajib memberikan informasi yang transparan, kepada masyarakat. Justru dengan tidak menanggapi informasi ini menimbulkan bebetapa pertanyaan seakan-akan menyembunyikan sesuatu dari publik, kami juga menekan pentingnya keterbukaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Desa setiap kegiatan yang mengunakan dana negara harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat tentang keterbukaan informasi publik (KIP),"katanya.
Dengan Bungkamnya Kepala Desa terkait isyu Mark Up menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa
"Dalam hal ini bisa menjadi kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Babakanraden, dan jika masih belum ada tanggapan Kepala desa kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keterbukaan informasi terhadap publik demi menciptakan pemerintah yang lebih transparansi dan akuntabel agar masyarakat bisa mengetahui dengan adanya kucuran dana dari pemerintah sehingga kami sebagai masyarakat mengetahui anggaran secara jelas," pungkasnya. (Dindin)