Depok. sjb,- DPRD Kota Depok gelar rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui. Persetujuan ini menyusul pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait. Selasa (27/8/2024).
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terjadi peningkatan signifikan pada pos pendapatan dan belanja daerah. Total pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp4.260.120.678.975, naik sebesar Rp409.185.795.740 dibandingkan sebelum perubahan. Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, serta perwakilan dari kepolisian, TNI, kejaksaan, dan instansi lainnya. Dengan kehadiran mereka menunjukkan pentingnya persetujuan Raperda Perubahan APBD ini bagi pembangunan Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan dalam paparannya, “dengan adanya peningkatan belanja modal, kita berharap dapat mewujudkan berbagai proyek pembangunan yang telah direncanakan, seperti pembangunan jalan, infrastruktur , perbaikan fasilitas kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan,” paparnya Imam Budi Hartono
Dalam laporannya, pos belanja daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp4.428.090.102.299. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja operasi dan belanja modal, yang masing-masing naik sebesar Rp172.803.623.098.33 dan Rp105.122.152.377.40
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok. Menyampaikan, “Peningkatan PAD menunjukkan adanya upaya optimal dari pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan daerah,”
“Peningkatan belanja ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya Bangar DPRD.